Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menunjuk sembilan orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara yang membelit Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk sembilan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (9/3).
Penunjukan kesembilan JPU itu berdasarkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) pada tanggal 2 Maret 2022, seusai menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
"Guna ikuti perkembangan kasus dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama IK," kata Sumedana.
Advertisement
Beri Petunjuk pada Penyidik
Dia mengatakan, tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Bareskrim Polri pada saat Tahap I. Mereka akan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari Indra Kenz dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan itu.
Indra Kenz dijerat penyidik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo 28 ayat (1) Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Advertisement
Kerugian Rp26,620 Miliar
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah merilis hasil kerugian sementara yang dialami para korban kasus dugaan penipuan investasi berkedok trading binary option, Binomo atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp25,620 miliar.
"Sedangkan update yang kami terima dari penyidik total kerugian dari 14 korban, yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp25.620.605.124," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat jumpa pers, Rabu (9/3).
Untuk kelengkapan berkas perkara, penyidik sampai saat ini telah melakukan pemeriksaan sebanyak 19 saksi dengan rincian 17 orang saksi dan dua sebagai saksi ahli.
Sementara untuk proses penyitaan, penyidik telah mengamankan sejumlah bukti transfer, rekap deposit, hingga bunyi penarikan uang di Binomo.
"Kemudian ada konten video dan youtube dari pada saudara IK, kemudian print out legalisir akun youtube milik IK. Satu unit mobil Tesla dan satu unit HP," sebutnya.