Binomo
-
News •Vonis Indra Kenz Dinilai Tidak Adil, JPU BandingJPU menempuh upaya banding atas vonis perkara ITE dan TPPU dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Upaya itu ditempuh karena mereka menilai vonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tidak mencerminkan keadilan.
-
Ekonomi •Memahami Beda Investasi, Trading dan PerjudianIndra Kesuma alias Indra Kenz terbukti melanggar Pasal 45 Undang-Undang ITE dan Pasal 3 Undang-Undang TPPU akibat kasus Binomo. Atas dasar itu, majelis hakim memvonis Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan.
-
News •Korban Binomo Desak Jaksa Banding Vonis Indra Kenz, Bakal Laporkan Hakim ke KYWakil Ketua Paguyuban Korban Binomo, Rob Situmorang menilai putusan majelis hakim tak adil lantaran vonis diberikan lebih rendah dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara. Para korban juga menilai keputusan hakim aset Indra Kenz untuk diserahkan kepada negara tak adil.
-
News •Menolak Disebut Pelaku Judi, Korban Indra Kenz Minta Uang Trading DikembalikanPara korban merasa keberatan dengan putusan majelis hakim yang menjatuhi Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Kelompok yang mengaku member Binomo itu menolak disebut sebagai pelaku perjudian online dan meminta agar perampasan barang bukti oleh negara dibatalkan.
-
News •Indra Kenz Divonis 10 Tahun PenjaraMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Indra Kesuma alias Indra Kenz terbukti bersalah melanggar UU ITE dan pencucian uang. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
-
News •Polisi Jaga Ketat Sidang Putusan Indra Kenz di PN TangerangSidang putusan terdakwa perkara penipuan dan pencucian uang Indra Kesuma alias Indra Kenz dijadwalkan berlangsung di PN Tangerang hari ini, Senin (14/11). Sidang mendapat pengawalan ketat petugas Polres Metro Tangerang.
-
News •Kisah Hidup Indra Kenz: Dari Pengamen, Jadi Crazy Rich, Kini Terancam 15 Tahun BuiIndra Kesuma alias Indra Kenz kala itu menghebohkan publik. Dia dikenal sebagai pengusaha muda yang mendapat julukan ‘crazy rich’. Hobinya bagi-bagi uang kepada pengikutnya di media sosial.
-
News •Sidang Kasus Binomo Ditunda, Korban Kesal hingga Bentrok dengan Pendukung Indra KenzKorban yang marah mengejar dan melakukan pemukulan ke pendukung Indra Kenz luar gedung PN Tangerang.
-
News •Fakarich Guru Indra Kenz Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 MiliarPerbuatan terdakwa dinilai sudah meresahkan masyarakat karena telah melakukan tindakan yang dilarang oleh negara.
-
News •Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 MiliarSidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan modus online trading binary option (Binomo) dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah melewati agenda tuntutan. Pemuda yang dikenal sebagai crazy rich Medan itu dituntut dengan pidana penjara 15 tahun dan denda denda Rp10 miliar.
-
News •Mengenal Indra Kenz di Medsos, Saksi Tergiur Kesuksesan dari BinomoRian Hidayat, salah seorang saksi yang juga korban trading Binomo, mengakui pertama kali tertarik untuk ikut trading di aplikasi itu, karena tayangan YouTube Indra Kenz di tahun 2021 lalu.
-
News •Tanggapi Eksepsi Indra Kenz, Jaksa Tegaskan Dakwaan Sesuai AturanPenegasan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan perkara penipuan judi online berkedok trading komoditas aplikasi Binomo di Pengadilan Negeri Tangerang.
-
News •Sidang Penipuan Online Binomo, Jaksa Bakal Tanggapi Penolakan Dakwaan Indra KenzKepala Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono menjelaskan, agenda sidang lanjutan dengan terdakwa Indra Kenz beragendakan tanggapan jaksa terkait penolakan (eksepsi) terdakwa.
-
News •Indra Kenz Tolak Tiga Dakwaan Jaksa Dalam Sidang TPPU Judi Online BinomoIndra Kesuma, terdakwa judi online berkedok trading komoditas melalui aplikasi Binomo, menolak dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus penipuan online yang menelan dana masyarakat hingga Rp83 miliar.
-
News •Kawal Sidang Indra Kenz, Puluhan Korban Datangi PN TangerangPuluhan orang yang mengaku sebagai korban investasi bodong Binomo yang diduga dilakukan Indra Kesuma alias Indra Kenz mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8). Mereka berniat mengawal sidang perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPU) dengan terdakwa crazy rich Medan itu.
-
News •Indra Kenz Mulai Diadili di PN Tangerang Hari IniPersidangan perdana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan investasi bodong menggunakan aplikasi Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, akan digelar hari ini, Jumat (12/8). Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
-
News •Tersangka Kasus Binomo Fakarich Ditahan di Rutan Tanjung GustaFakarich disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat 1 juncto 28 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE
-
News •Polri Limpahkan Tahap II Tersangka Binomo Fakarich ke Kejari MedanBarang bukti dan tersangka ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
-
News •Kejari Tangsel Siapkan 4 JPU Hadapi Indra Kenz di Sidang PenipuanAliansyah menyatakan, dalam perkara pidana investasi dengan tersangka Indra Kenz telah merugikan sebanyak 144 orang korban.
-
News •Usai Pelimpahan Tahap Dua, Indra Kenz Ditahan di Rutan Mabes PolriTersangka investasi bodong Binary Option (Binomo) Indra Kesuma alias Indra Kenz ditahan di rumah tahanan Mabes Polri, setelah pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Jumat (24/6).