Usai Pelimpahan Tahap Dua, Indra Kenz Ditahan di Rutan Mabes Polri

Tersangka investasi bodong Binary Option (Binomo) Indra Kesuma alias Indra Kenz ditahan di rumah tahanan Mabes Polri, setelah pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Jumat (24/6).

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Usai Pelimpahan Tahap Dua, Indra Kenz Ditahan di Rutan Mabes Polri
Pelimpahan tahap dua kasus investasi bodong dengan tersangka Indra Kenz. ©2022 Merdeka.com

Tersangka investasi bodong Binary Option (Binomo) Indra Kesuma alias Indra Kenz ditahan di rumah tahanan Mabes Polri, setelah pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Jumat (24/6).

"Karena lebih faktor pengamanan," kata Kepala Kejari Tabgsel, Aliansyah menjelaskan alasannya.

Aliansyah menerangkan telah menerima tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Mabes Polri, terkait kasus investasi bodong Binary Option dengan tersangka Indra Kenz.

"Selanjutnya terhadap tersangka Indra Kenz kami lakukan penahanan di Rutan Mabes Polri, untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini Jumat 24 Juni hingga 13 Juli 2022," ucap dia.

Dengan telah diterimanya tahap II, Aliansyah juga meminta Pidana Umum Kejari Tangsel untuk secepatnya menyelesaikan administrasi serta menyiapkan dakwaan terhadap tersangka.

"Setelah penyerahan tahap II ini dan penyelesaian administrasi, secepatnya saya perintahkan Kasi Pidum untuk menyiapkan administrasi dan dakwaan untuk disidang ke pengadilan. Supaya masyarakat tahu kita laksanakan penanganan perkara ini dengan cepat, transparan dan biaya ringan," ungkap Aliansyah.

Rekomendasi