Tanggapi Eksepsi Indra Kenz, Jaksa Tegaskan Dakwaan Sesuai Aturan

Penegasan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan perkara penipuan judi online berkedok trading komoditas aplikasi Binomo di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Tanggapi Eksepsi Indra Kenz, Jaksa Tegaskan Dakwaan Sesuai Aturan
Indra Kenz Didakwa Langgar UU ITE serta Lakukan Penipuan dan Pencucian Uang. ©2022 Merdeka.com/Kirom

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, menegaskan dakwaan disusun untuk Indra Kenz, terdakwa judi online berkedok trading komoditas melalui aplikasi Binomo sesuai aturan. Penegasan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan perkara penipuan judi online berkedok trading komoditas aplikasi Binomo di Pengadilan Negeri Tangerang.

JPU menyebut surat dakwaan terhadap Indra Kenz sudah memenuhi syarat formil dan syarat-syarat materil sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP. JPU menilai dakwaan terhadap Indra Kenz yang ditolak kuasa hukum tak berdasar.

"Seluruh materi eksepsi penasihat hukum terdakwa IK, tidak berdasar, tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP. Bahwa penuntut umum berkeyakinan untuk tetap pada subjek dakwaan yang telah dibacakan pada Jumat 27 Juli 2022," kata ujar JPU Tomi Detasatria, saat membacakan tanggapan eksepsi kuasa hukum Indra Kenz dalam sidang di PN Tangerang.

Untuk itu, JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Indra Kenz untuk menolak atau tak menerima eksepsi diajukan terdakwa. Sebab surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang.

"Menetapkan bahwa pemeriksaan atas sidang perkara pidana atas nama terdakwa Indra Kenz dapat dilanjutkan. Demikian yang dapat kami sampaikan atas eksepsi yang diajukan Indra Kenz," kata Tomi.

Menanggapi tangapan JPU itu, Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, menegaskan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda sidang sela. "Sidang kami lanjutkan pekan depan 22 Agustus 2020 dengan putusan sela," kata Rajaguguk.

Indra Kenz sebelumnya menolak dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus penipuan online yang menelan dana masyarakat hingga Rp83 miliar.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, usai mendengarkan dakwaan yang disampaikan tim JPU, menanyakan Indra Kenz, apakah akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU.

"Saya serahkan ke penasehat hukum saya," kata Indra Kenz, dalam persidangan itu.

Brian Praneda, kuasa hukum Indra, menjawab, kalau timnya telah menyiapkan materi eksepsi yang didakwakan terhadap Indra Kenz, dalam sidang dakwaan Jumat (12/8).

"Baik yang mulia, kami akan mengajukan eksepsi dan kami sudah siapkan eksepsi dakwaan JPU. Izin saya sampaikan sekarang yang mulia," terang Brian.

Brian menyatakan ada tiga hal yang ditolak dari dakwaan yang dibacakan jaksa. "Ada tiga jenis yang kita ajukan terkait kompetensi dan terkait dakwaan yang tidak dapat diterima. Kita mengajukan kenapa karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta itu berjumlah 26 dan di Tangsel hanya 13 orang, dan saksi-saksi lain tersebar di seluruh wilayah Indonesia," ucap Brian dalam pembacaan eksepsinya di ruang utama Pengadilan Negeri Tangerang.

Kuasa hukum Indra juga menolak dakwan KPU karena hanya Indra Kenz yang dijadikan tersangka dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada kasus Binomo. Sementara, aplikasi judi online Binomo, tidak dikaitkan dalam perkara itu.

"Kedua terkait dakwaan tidak diterima lainnya, adalah seharusnya Binomo sebagai telapor utama. Karena korban-korban mentransfer ke Binomo, bukan kepada Indra. Jadi jelas ada hubungan hukum antara Binomo dengan para korban, seharusnya Binomo itu diangkat sebagai pihak dalam perkara ini untuk dijadikan tersangka dan kemudian terdakwa. Tapi itu tidak ada, tidak terjadi di sini," tegas Brian.

"Ketiga adalah, poin utama korban melakukan kesepakatan dengan Binomo, sebelum mereka bisa trading di Binomo, dengan perjanjian dan hubungan hukum antara korban dengan Binomo, maka apabila terjadi perselisihan, sengketa atau apapun juga wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian itu strong point yang diutamakan. Selebihnya kita tunggu tanggapan JPU seperti apa," kata dia.

Selanjutnya, setelah eksepsi tersebut dibacakan, Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, meminta JPU mempersiapkan tanggapan atas eksepsi yang dilayangkan tim kuasa hukum terdakwa.

"Berarti selanjutnya tinggal menunggu tanggapan atas eksepsi terdakwa, bagaimana pekan depan sidang kita tunda sampai 16 Agustus," ucap Rahman Rajaguguk mengakhiri persidangan.

Rekomendasi