Pemerintah mengizinkan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan untuk melakukan isolasi mandiri. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pasien Covid-19, baik terkait kondisi fisik atau lokasi isolasi.
Dari kondisi fisik, pasien berusia kurang dari 45 tahun. Kedua, tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
"Tempat isomannya memiliki kamar terpisah dan ada kamar mandi di tempat isoman," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito kepada wartawan, Jumat (4/2).
Selain itu, ada sejumlah syarat tambahan bagi pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan. Di antaranya, dapat mengakses layanan telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar, dan dapat menggunakan pulse oximetry atau alat pengukur saturasi oksigen.
"Jika orang yang positif tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan tidak memenuhi satu saja dari syarat tersebut, maka perlu melakukan isolasi di tempat isolasi terpusat yang tersedia di tempat tinggal," ucapnya.
Kemudian, waktu isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 tanpa gejala minimal 10 hari. Bagi pasien bergejala ringan, isolasi mandiri minimal 10 hari dengan penambahan 3 hari bebas gejala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Advertisement
Layanan Telemedisin Pasien Covid-19
Meski mengizinkan isolasi mandiri, pemerintah akan terus mengawasi kondisi pasien Covid-19 lewat sejumlah layanan. Kemenkes menyediakan layanan telemedicine isoman bagi pasien terkonfirmasi Covid-19.
Melalui layanan tersebut, pasien bisa mendapatkan layanan telekonsultasi dan paket obat secara gratis. Layanan dapat diakses melalui https://isoman.kemkes.go.id/.
Sebanyak 17 platform telemedicine yang bekerjasama dengan Kemenkes bisa diakses, yaitu Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, dan YesDok.
Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.
Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan WhatsApp dari Kemenkes (dengan centang hijau) secara otomatis.
Namun, apabila tidak mendapatkan WhatsApp pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.
Advertisement
Cara Dapat Paket Obat
Bagi pasien yang mendapat WhatsApp pemberitahuan, bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedicine. Caranya tekan link yang ada di pesan WhatsApp dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan.
Lalu, memasukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis. Setelah selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat.
Hanya pasien dengan kategori layak Isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan), yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis. Obat gratis yang didapatkan pasien berupa Paket A untuk pasien tanpa gejala, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet.
Kemudian, Paket B untuk pasien bergejala ringan terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg – 40 tab dan parasetamol tablet 500mg (jika dibutuhkan).
Paket obat disesuaikan dengan resep dari salah satu di antara 17 layanan telemedicine. Obat di luar paket ditebus dan dibayarkan di luar layanan telemedicine Isoman.