Derasnya informasi di media sosial, sedikit banyak berpengaruh terhadap ritme kerja media arus utama di bawah naungan Undang-Undang Pers. Tidak banyak masyarakat dapat membedakan informasi dari hasil media sosial atau media arus utama yang menjaga produknya dengan kaidah ketat.
Anggota Dewan Pers, Ahmad Djauhari mengatakan, pakem utama produk jurnalistik dari media arus utama adalah setiap informasi yang akan disampaikan wajib terverifikasi.
"Sebenarnya masing-masing sudah jelas, media jurnalistik itu harus informasi yang di dalamnya mengandung verifikasi, informasi yang terverifikasi itu prinsip jurnalistik, kalau media sosial tidak ada ketentuan itu," kata Djauhari kepada merdeka.com, Selasa (8/2).
Tidak sebatas verifikasi sebuah informasi. Djauhari menuturkan, seorang wartawan, sebagai mesin utama dari produk jurnalistik dituntut menerapkan etika cover multi side, lebih dari cover both side. Etika ini sebagai jaminan bahwa masyarakat menerima informasi benar, tidak terdistorsi.
Lain halnya dengan informasi di media sosial. Jutaan informasi yang dikonsumsi masyarakat dari media sosial, banyak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan berpotensi memiliki tujuan untuk menghasut.
Pun media arus utama sangat dilarang mengambil informasi media sosial sebagai sumber utama yang akan disampaikan kepada publik tanpa verifikasi.
"Tidak bisa membiarkan persoalan itu saling lari dan masyarakat jadi bingung, itu sama sekali tidak bertanggung jawab medianya juga akhirnya dapat dipersalahkan," jelasnya.
Advertisement
Untuk terus memupuk rasa kepercayaan publik atas informasi dari media arus utama, perlu melibatkan pemerintah dan pihak-pihak profesional yang berkaitan dengan informasi media masa.
Sebab dia berpandangan, pengetahuan terhadap prinsip informasi dari media arus utama masih cukup rendah di Indonesia. Contoh jelasnya, masyarakat menganggap setiap informasi dari media dengan domain dot com merupakan produk media arus utama.
"Seharusnya, Kominfo yang lebih proaktif menyampaikan hanya mengonsumsi informasi dari media arus utama, moderasi dan redaksinya benar-benar kompeten itulah yang seharusnya disebarluaskan jadi masyarakat tidak tersesat," kata dia.
Produk jurnalistik juga sepatutnya tidak sekadar memberi judul umpan, clickbait, terhadap pembaca. Sebab menurutnya, clickbait secara tidak langsung menggerus rasa antusias masyarakat untuk membaca sebuah informasi dari media arus utama.
"Media arus utama, mereka harus taat pada kode etik jurnalistik Undang-Undang Pers, itu saja sebenarnya untuk mengembalikan kepercayaan publik. Jangan karena media-media besar, kadang suka bermain dengan clickbait," jelasnya.
Media arus utama sebagai pers nasional memiliki peranan yang sudah diatur Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
A. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,
B. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan,
C. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat akurat dan benar,
D. Melakukan pengawasan kritik koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum memperjuangkan keadilan dan kebenaran.