Puluhan jurnalis dan lembaga pers mahasiswa se-Solo Raya menggelar aksi damai di Bundaran Monumen Pers Nasional, Solo, Selasa (28/7/2026). Aksi wartawan Solo ini menyoroti penggunaan istilah 'londo ireng' dalam pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Harlah ke-28 PKB, 23 Juli 2026. Gerakan ini diinisiasi AJI Solo, PWI Solo, PFI Solo, bersama sejumlah LPM di Solo.
Ketua PWI Kota Surakarta, Sri Hartanto, menilai pelabelan negatif terhadap jurnalis mengganggu iklim kebebasan pers. "Dalam konteks sejarah, istilah 'londo ireng' merupakan sebutan peyoratif bagi mereka yang dianggap menjadi antek penjajah atau mengkhianati bangsanya. Melabelkan jurnalis/wartawan dengan stigma negatif sangat mengganggu iklim kebebasan pers," kata Ketua PWI Kota Surakarta, Sri Hartanto.
Sri Hartanto mengingatkan wartawan bekerja berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tugas menyampaikan fakta kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. "Kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari demokrasi, bukan bentuk pengkhianatan terhadap negara," tambahnya.
Advertisement
Data AJI: 89 Kasus Kekerasan Jurnalis pada 2025
Ketua AJI Solo, Ika Yuniati, menyebut pelabelan seperti 'londo ireng' menambah daftar intimidasi terhadap pekerja pers sepanjang pemerintahan Presiden Prabowo. Ia menilai kondisi ini patut menjadi perhatian karena berdampak pada kebebasan berekspresi dan keselamatan jurnalis di lapangan.
Merujuk data AJI Indonesia, terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025. Kondisi kebebasan pers disebut makin memburuk. Kasus tersebut mencakup peristiwa penghalang-halangan kerja jurnalistik di sejumlah daerah.
Salah satu yang disorot adalah kejadian di Pulau Obi, Maluku Utara, di mana wartawan dihalangi saat meliput dampak industri nikel. Di Semarang, April 2025, fotografer Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, juga mengalami kekerasan dari ajudan Kapolri. "Kalian pers, saya tempeleng satu-satu," ujar ajudan tersebut.
Selain itu, AJI, PWI, dan PFI Solo menyoroti intimidasi verbal pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung. Ucapan "lu punya otak enggak?" dan "shut up" dikategorikan sebagai bentuk pelecehan terhadap kerja jurnalistik.
Ika menegaskan peran pers dijamin konstitusi. "Dalam negara demokrasi, kritik merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pengawas kepentingan publik. Menyampaikan fakta dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan UU Pers," kata Ika.
Advertisement
Aksi Wartawan Solo: Simbol Pembungkaman dan Tuntutan
Selama aksi, massa melakukan orasi, teatrikal, dan pembacaan pernyataan sikap. Para peserta menutup mulut dengan lakban sebagai simbol pembungkaman dan berjalan mundur untuk menggambarkan kemunduran demokrasi.
Ketua PFI Solo, Yoma Times Suryadi, mengingatkan kembali sejarah pers Indonesia. Ia menyebut sejumlah tokoh pers seperti RM Tirto Adhi Soerjo dan SK Trimurti yang pernah dipenjara, dibuang, bahkan mempertaruhkan nyawa demi memperjuangkan hak rakyat atas informasi.
Yoma menekankan kemerdekaan pers berkaitan langsung dengan hak publik atas informasi. "Tanpa jurnalis yang bebas, aman, dan independen, hak masyarakat untuk memperoleh informasi akurat akan terancam," tegasnya.
Dalam pernyataan sikap, wartawan Solo Raya menyampaikan beberapa tuntutan berikut:
- Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis dan masyarakat atas penggunaan istilah 'londo ireng'.
- Pemerintah menjamin kebebasan dan keselamatan jurnalis, termasuk jurnalis kampus, serta memastikan tidak ada penghalang-halangan kerja jurnalistik.
- Menghormati kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi dan menghargai kritik sebagai bentuk kontrol publik.
Yoma menutup pernyataannya dengan penekanan pada hak warga negara. "Kebebasan pers bukan semata hak jurnalis, melainkan hak setiap warga negara," pungkas Yoma.