Usai Dipenjara 2,5 Tahun Karena Korupsi di Belu, WNA China Segera Dideportasi

Pria asal Henan, China itu telah selesai menjalani hukuman selama dua tahun enam bulan di Lapas Kelas II B Atambua. Dia terbukti melakukan tindak pidana Korupsi.

Ananias Petrus
Oleh Ananias Petrus - Reporter
Usai Dipenjara 2,5 Tahun Karena Korupsi di Belu, WNA China Segera Dideportasi
WNA China Segera Dideportasi setelah selesai menjalani masa hukuman karena korupsi. ©2022 Merdeka.com

Seorang warga negara asing (WNA) asal China, Fang Hanjun Bin Fang Guo HE telah selesai menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur karena tindak pidana korupsi.

WNA ini dijemput Tim Inteldakim yang dipimpin oleh Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua beserta dua orang staf, Selasa (1/2) untuk proses persiapan pendeportasian.

"Menindaklanjuti adanya informasi pada tanggal (31/1) dari Lapas Kelas II B Atambua terkait adanya satu orang WNA asal China yang telah selesai menjalani masa hukuman, maka Tim Inteldakim yang dipimpin oleh Kasubsi Penindakan beserta dua orang staf melakukan penjemputan dan pengawalan," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim.

Pria asal Henan, China itu telah selesai menjalani hukuman selama dua tahun enam bulan di Lapas Kelas II B Atambua. Dia terbukti melakukan tindak pidana Korupsi.

"Setelah mendengarkan informasi yang disampaikan, kemudian dilakukan penandatanganan berita acara serah terima WNA kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang diwakili Kasubsi Penindakan," ujarnya.

Pihak Imigrasi masih menunggu perintah dan melakukan koordinasi untuk dilakukan pendeportasian terhadap Fang Hanjun Bin Fang Guo HE.

"Saat ini kita sedang proses dan lakukan koordinasi dengan agen perwakilan di Timor Leste untuk pendeportasian," tutupnya.

Rekomendasi