Giri Suprapriono, mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK yang kini menjadi ASN Polri lolos seleksi tahap I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia pastikan, sudah mengantongi izin kepolisian untuk mengikuti proses ini.
"Mewakili dan diizinkan Polri dalam mengikuti proses ini sangatlah membanggakan kami," tutur Giri saat dikonfirmasi, Senin (31/1).
Giri menyampaikan, OJK merupakan lembaga yang mempunyai otoritas besar dalam menjaga stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional. Dia ingin terlibat lebih jauh di sektor keuangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
"Ini masih tahap awal, masih panjang proses ke depan," kata Giri.
Selain Giri, mantan Kasatgas Penyelidik KPK Iguh Sipurba juga lolos dalam seleksi tahap I Dewan Komisioner OJK. Dia juga merupakan ASN Polri dan menerima izin untuk turut serta mengikuti proses penerimaan tersebut.
Jika pada proses selanjutnya lolos, keduanya siap membangun sektor keuangan lebih berintegritas, stabil, dan profesional.
"Harapannya kehadiran kami akan menjadi bagian pembangunan sektor keuangan yang berintegritas, stabil, dan profesional melalui antikorupsi, edukasi, dan perlindungan bagi masyarakat," sambungnya.
Seperti diketahui, sebanyak 155 nama lolos dalam seleksi tahap I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua di antaranya merupakan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak diloloskan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh lembaga antirasuah itu, saat proses peralihan pegawai menjadi ASN.
Berdasarkan dokumen yang diterima Liputan6.com, Senin (31/1/2022), dua nama mantan pegawai KPK itu adalah eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapriono dan eks Kasatgas Penyelidik KPK, Iguh Sipurba.
Adapun nama lain yang terpantau dalam dokumen tersebut ada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, hingga eks Kepala PPATK Dian Ediana Rae.
Seleksi tahap II Dewan Komisioner OJK inu meliputu penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan karya makalah. Masyarakat pun diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan perilaku Calon Anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap I.
Publik dapat menyampaikan masukan dan informasi kepada Panitia Seleksi melalui email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id atau melalui surat yang dikirimkan kepada Panitia Seleksi dengan alamat Gedung Djuanda I lantai G, Jalan Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat 10710, mulai tanggal 31 Januari 2022 dan diterima paling lambat tanggal 16 Februari 2022 pukul 23.59 WIB. Bukti atau dokumen pendukung dapat dipindai dan dilampirkan pada email atau dilampirkan pada surat.
"Panitia Seleksi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan dan/atau informasi yang diberikan. Panitia Seleksi tidak melakukan korespondensi atas masukan dan/atau informasi yang diterima," demikian isi dokumen tersebut.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com