Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mencatat 23 orang di wilayah hukumnya meninggal dunia akibat jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan sejak 2020. Pemasang jebakan dikenakan pasal pidana karena menyebabkan kematian orang lain.
"Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Sabtu (8/1).
Advertisement
Izin Pemasangan Listrik Disalahgunakan
Iqbal menduga ada jebakan tikus yang dipasang dengan cara menyalahgunakan izin pemasangan listrik. Izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air di sawah, justru dipakai buat memasang kawat listrik untuk jebakan tikus.
"Jatuhnya korban jiwa karena jebakan listrik itu seperti itu patut disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan ilegal," jelasnya.
Polda Jateng telah berkoordinasi dengan PLN untuk mengawasi pemasangan listrik di sawah. Pengajuan izin harus melewati beberapa tahap, mulai dari mengurus surat izin berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi /Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas terkait. Langkah selanjutnya bisa mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan yang resmi.
"Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online," tutupnya.