Dihubungi Lili Pintauli, Eks Wali Kota Tanjungbalai Akui Ditawari Pengacara

Mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial mengaku pernah dihubungi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terkait perkara yang dihadapinya. Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi pada sidang atas terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Dihubungi Lili Pintauli, Eks Wali Kota Tanjungbalai Akui Ditawari Pengacara
Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial Dihukum Dua Tahun Penjara. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial mengaku pernah dihubungi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terkait perkara yang dihadapinya. Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi pada sidang atas terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

"Pernah (dihubungi) Ibu Lili," ujar Syahrial saat dihadirkan secara virtual saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12).

Dalam sidang perkara dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK, awalnya pengakuan Syahrial terkait komunikasi dengan Lili ditanyakan penasihat hukum. Namun, ketika dibenarkan, majelis hakim pun lantas mengonfirmasi langsung.

"Saudara saksi, apakah dalam menghadapi perkara itu saudara pernah dihubungi oleh salah satu komisioner KPK?" tanya hakim.

Lebih lanjut, Syahrial mengaku jika dalam komunikasi itu Lili sempat menyarankan agar dirinya menghubungi pengacara bernama Arief Aceh. Namun tawaran itu tak diindahkan.

"Pernah (ditawarkan pengacara oleh Lili). Tapi tak jadi. (Namanya) Arief Aceh," kata Syahrial.

Rekomendasi