Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai
-
News •Terima Suap, Mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Dihukum 4 Tahun PenjaraBukan hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak Syahrial untuk dipilih selama 2 tahun dalam jabatan publik.
-
News •KPK Eksekusi Mantan Sekda Tanjungbalai ke Rutan Kelas I Medan"Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," ucap Ali.
-
News •Eks Wali Kota Tanjungbalai Segera Diadili atas Kasus Suap Jual Beli JabatanEks Wali Kota Tanjungbalai diduga menerima suap dari Yusmada yang ingin menduduki posisi sekretaris daerah (sekda).
-
News •Terbukti Suap Wali Kota, Mantan Sekda Tanjung Balai Dihukum 16 Bulan PenjaraYusmada juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta untuk Syahrial.
-
News •Dihubungi Lili Pintauli, Eks Wali Kota Tanjungbalai Akui Ditawari PengacaraMantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial mengaku pernah dihubungi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terkait perkara yang dihadapinya. Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi pada sidang atas terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
-
News •JPU Ungkap Pesan Singkat Wali Kota Tanjungbalai Minta Bantuan Azis SyamsuddinJaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan isi pesan singkat antara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Ketika itu Syahrial meminta bantuan Azis atas perkara yang dihadapinya.
-
News •Robin Pattuju Dituntut Sama dengan Juliari Batubara, Ini Alasan KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons protes mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju yang kecewa dituntut 12 tahun penjara. Dia kecewa karena tuntutan itu sama dengan tuntutan terhadap bekas Menteri Sosial Juliari Batubara, pejabat negara yang menerima suap lebih banyak.
-
News •Eks Penyidik KPK Robin Ungkap Curhat Mantan Walkot Tanjungbalai dan Lili PintauliRobin menjadi saksi untuk advokat Maskur Husain yang didakwa bersama-sama dengan Robin untuk menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
-
News •Maskur Husain Sebut Lili Pintauli Bocorkan Kasus Jual Beli Jabatan TanjungbalaiLili disebut membocorkan informasi tersebut kepada Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
-
News •Maskur Husain Dijanjikan Azis Syamsuddin Rp300 Juta, Baru Ditransfer Robin Rp200 JutaMaskur mengaku jika pemberian uang Dp itu diserahkan Azis dan Aliza untuk kepentingan terkait pengurusan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah pada APBD-P 2017, sebesar Rp300 juta sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 41.
-
News •Ajukan JC, Maskur Husain Berdalih Uang dari Eks Walkot Tanjung Balai 'Fee' PengacaraPertanyaan permohonan JC itu dilayangkan JPU KPK, Lie Putra Setiawan bermula saat menggali tujuan enam orang yang mau menyerahkan uang dalam nominal besar kepada Maskur Husain serta Robin Pattuju.
-
News •Advokat Maskur Husain Mengaku Uang Suap dari Robin Pattuju Buat Nyalon Walkot TernateHal tersebut diakui Maskur bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/11). Maskur dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju.
-
News •Momen Minta Maaf-Memaafkan Robin Pattuju dan Aziz Syamsuddin di PersidanganAzis menyebut bahwa Maskur masih bagian dari keluarga Robin. Maskur sendiri juga diseret ke pengadilan sebagai terdakwa. Ia adalah pengacara yang terlibat dalam pengurusan beberapa perkara bersama Robin.
-
News •KPK: Sekda Nonaktif Tanjungbalai Segera Disidang di PN Tipikor MedanDia menjelaskan Yusmada menjadi tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai pada 2019. Yusmada pun kini ditahan, dengan masa perpanjangan selama 20 hari di Gedung Merah Putih KPK.
-
News •Sidang Kasus Eks Penyidik Robin, KPK akan Hadirkan 6 Orang Saksi"Ada enam saksi rencananya yang dihadirkan dalam sidang SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain),"
-
News •KPK Duga Eks Penyidik Robin Jual Nama Pimpinan untuk Tipu Pejabat Terlibat KorupsiKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri menegaskan pimpinan lembaga antirasuah tak ada yang terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
-
News •Azis Syamsuddin Dicecar Soal Kepemilikan Rekening yang Dipakai untuk SuapPada pemeriksaan perdana usai ditahan KPK ini, Azis dicecar soal kepemilikan rekening bank miliknya yang dia gunakan untuk menyuap eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Dengan rekening itu, Azis menyuap Robin melaui rekening Rifka Amalia, teman wanita Robin.
-
News •Eks Wali Kota Tanjungbalai Sebut Penyidik yang Tangani Kasusnya Adalah Tim TalibanMantan Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial, menyebut penyidik yang menangani perkara jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai sebagai 'Tim Taliban'. Informasi itu dia dapat dari mantan penyidik KPK yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini, Stephanus Robin Pattuju.
-
News •Kesaksian Eks Walkot Tanjungbalai Minta Amankan Kasus ke Stepanus Robin di Rumah AzizSyahrial menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. Sedangkan Robin dan Maskur hadir di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
-
News •Walkot Tanjungbalai Tiru Aziz: Bro Gw Mau Kenalin Seseorang Tapi Jangan Cerita ProyekSyahrial mengaku tiba di rumah Azis sekitar pukul 21.30 WIB lalu bicara dengan Azis soal golkar dan rencana Syahrial mengikuti pilkada pada bulan Desember 2020. Pertemuan itu pada bulah Oktober 2020.