Maskur Husain Sebut Lili Pintauli Bocorkan Kasus Jual Beli Jabatan Tanjungbalai

Lili disebut membocorkan informasi tersebut kepada Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Maskur Husain Sebut Lili Pintauli Bocorkan Kasus Jual Beli Jabatan Tanjungbalai
Suasana sidang dua terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. ANTARA

Advokat Maskur Husain mengungkapkan bocornya kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai berawal dari Wakil Ketua Komisioner Komisi Pemberantasan (KPK) Lili Pintauli Siregar. Lili disebut membocorkan informasi tersebut kepada Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Kesaksian tersebut disampaikan Maskur berdasarkan informasi dari terdakwa mantan Penyidik KPK dari Polri, Stephanus Robin Pattuju yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang pemeriksaan silang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (15/11).

"Iya selain itu saya juga mendengar langsung dari Robin sendiri. Bahwa ada seseorang yang menghubungi komisioner KPK bu Lili Pintauli menginformasikan hal itu kepada Syahrial bahwa perkara itu sudah ada di mejanya. Itu cerita dari Robin yang saya dengar," kata Maskur saat ditanya JPU.

Namun, Maskur mengaku lupa kapan informasi tersebut disampaikan Robin. Tetapi, dia memastikan bila informasi soal penanganan perkara Tanjung Balai berawal dari Lili yang langsung melapor ke Syahrial, lalu diceritakan ke Robin.

"Yang jelas saya dengar kabar tersebut dari Saudara terdakwa (Robin) menceritakan bahwa semula perkara itu dibocorkan langsung oleh Lili Pintauli ke Syahrial, lalu Syahrial ceritakan itu ke Robin, lalu terdakwa Robin bertanya menceritakan lagi," terangnya.

"Melalui (Syahrial) disuruh hubungi namanya Arief Aceh pengacara yang dikenal Bu Lili Pintauli. Lalu Pak Robin sampaikan kira-kira nanti kita kena masalah apa nggak, saya jawab ke terdakwa kalau kita tangani perkara sesuai hukum acara kenapa harus takut, inikan perkaranya belum naik," katanya.

Akibat dugaan keterlibatan dalam kasus Walkot Tanjungbalai, Lili dijatuhkan sanksi oleh dewan pengawas (Dewas) KPK sanksinberat, berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Demikian diputuskan dalam permusyawaratan majelis.

Rekomendasi