Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua orang, ABF dan JN terkait peristiwa tenggelamnya 11 PMI Ilegal di perairan Malaysia, beberapa waktu lalu. Keduanya, berperan sebagai pengurus atau penyuplai para Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal tersebut.
Demikian dikatakan Kasatgas Ops Misi Kemanusiaan Brigjen Krishna Murti. "Selanjutnya juga telah dilakukan penangkapan dan proses penyidikan terhadap 2 orang tersangka inisial ABF dan JN yang bertindak sebagai pengurus atau penyuplai PMI Ilegal disertai penyitaan beberapa barang bukti serta pemeriksaan terhadap saksi terkait," kata Krishna dalam keterangannya yang diterima merdeka.com, Kamis (30/12).
Ia menambahkan, Polda Kepri juga telah memasang garis polisi di kawasan Pelabuhan Gentong, Tanjung Uban, Bintan yang diduga kuat menjadi tempat pemberangkatan PMI illegal.
Advertisement
Identifikasi 10 Jenazah
Selain itu, Satgas Ops Misi Kemanusiaan Internasional masih bekerjasama dengan KJRI Johor Bahru tentang perkembangan tindak lanjut Tim DVI PDRM untuk mengidentifikasi 10 jenazah lainnya agar dapat dilakukan repatriasi tahap kedua.
"Satgas juga akan melakukan pengembangan penyelidikan kepada mastermind dibalik kejahatan pengiriman PMI illegal, mulai dari perekrut, penampung dan pengirim," katanya.
Satgas Ops Misi Kemanusiaan Internasional juga akan melakukan kerja sama dengan otoritas aparat penegak hukum Malaysia, baik dengan Polis Diraja Malaysia dan Jabatan Imigresen untuk mengambil keterangan 13 orang WNI korban kapal tenggelam yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Malaysia serta bekerja sama dalam mengungkap keterlibatan para pelaku dan sindikat yang berada di Malaysia.
Advertisement
Kronologi
Sebelumnya, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjelaskan kronologis peristiwa tenggelamnya kapal yang menewaskan sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di lepas pantai Johor Bahru, Malaysia yang melibatkan oknum TNI. BP2MI pun membuat tim yang dipimpin oleh Irjen Achmad Kartiko sebagai Deputi Penempatan dan Perlindungan untuk kawasan Amerika-Pasifik.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, investigasi dilakukan sejak 19 hingga 24 Desember 2021. Ada beberapa fakta yang ditemukan oleh tim diantaranya kapal yang digunakan bukan hanya dipakai untuk mengantar tetapi menjemput PMI ilegal.
"Kapal yang digunakan pelaku dengan kapal yang ada di Pelabuhan Gentong, Pasar Baru, Sungai Gentong, Tanjung Uban Selatan, Bintan Utara yang didukung adanya informasi kapal boat tersebut berangkat dari pelabuhan tersebut," katanya di Jakarta, Selasa (28/12).
Katanya, kapal yang membawa PMI ilegal milik Susanto alias Acing. Pengiriman PMI ilegal yang dilakukan Susanto dilakukan secara terorganisir dengan menggunakan calo perekrut di daerah asal yang terorganisir dengan berbagai peran.
"Petugas handling di Bandara Hang Nadim, Batam, yang mengurus transportasi dari bandara menuju Unggur hingga Tanjung Uban. Pelaku pembawa dan penampung hingga naik kapal boat yang membawa PMI sampai pantai Malaysia. Pelaku penjemput di pantai Malaysia hingga dikirim ke agen-agen tenaga kerja di wilayah Malaysia,"katanya.
Dalam kasus ini sudah ada 13 orang korban selamat dan saat ini dalam proses hukum oleh imigrasi Malaysia. Di mana terdapat 2 orang asal Kepri yang diduga kuat merupakan awak kapal/boat tersebut.