Kejagung Ungkap Kendala Hukuman Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Salah satunya penolakan para dokter untuk melakukan eksekusi kebiri kimia karena bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Kejagung Ungkap Kendala Hukuman Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Anak
penjara. shutterstock

Kejaksaan Agung RI mengungkapkan kendala hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual anak. Salah satunya penolakan para dokter untuk melakukan eksekusi kebiri kimia karena bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran.

"Proses eksekusi kebiri kimia, ikatan profesi dokter menolak mengeksekusi hukuman kebiri karena itu bertentangan dengan kode etik dan disiplin profesi kedokteran yang berlaku universal," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadli Zumhana dalam diskusi virtual dengan tema 'Sanksi Pidana Kebiri Pada Kejahatan Seksual', Selasa (28/12).

"Dokter-dokter yang tak tergabung dengan IDI juga terikat dengan etika ini. Begitu pula dokter kepolisian dan militer," sambungnya.

Fadli menjelaskan, hukuman kebiri kimia sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dalam PP itu, disebutkan eksekusi kebiri kimia tersebut melibatkan petugas yang berkompetensi pada bidang medis dan psikiatri. "Pasal 7 penilaian klinis sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf a dilakukan tim yang terdiri dari petugas yang memiliki kompetnesi di bidang medis dan psikiateri," jelasnya.

"Pasal 9 huruf D, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan. Tentunya hal tersebut menjadi permasalahan tersendiri ketika jaksa selaku eksekutor putusan hakim meminta dokter melaksanakan tindakan kebiri kimia, sementara tugas tersebut bertentangan dengan kode etik profesi kedokteran. Di saat yang bersamaan, pelaksanaan putusan hakim juga merupakan satu kewajiban UU," sambungnya.

Selain penolakan dari dokter, ada pula kritik dari kalangan lain atas hukuman tersebut. Di antaranya soal tidak adanya aturan yang mengatur cara komprehensif, jelas dan detail mengenai proses pelaksanaan, pengawasan dan pendanaan terhadap pelaksanaan kebiri kimia.

"Terlebih terdapat kemungkinan terpidana dengan putusan peninjauan kembali, dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana. Apakah terdapat mekanisme rehabilitasi dan atau ganti kerugian terhadap terpidana yang sudah terlanjur dieksekusi," tutupnya.

Rekomendasi