Soal Kenaikan Cukai Rokok, Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Berpihak pada SKT

Jika pemerintah hanya memikirkan penerimaan dari rokok tanpa membuat kebijakan berimbang, akan ada multiplier effect pada industri hasil tembakau (IHT) dan para pekerjanya.

Iqbal Fadil
Oleh Iqbal Fadil - Reporter
Soal Kenaikan Cukai Rokok, Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Berpihak pada SKT
Buruh wanita di pabrik rokok Sampoerna. ©AFP PHOTO/Juni Kriswanto

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan pemerintah memberikan perhatian khusus pada sigaret kretek tangan (SKT). Menurutnya, SKT berkontribusi besar terhadap penerimaan negara dan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat.

Pernyataan legislator Partai Golkar itu sebagai respons atas rencana pemerintah memberlakukan kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen mulai 1 Januari 2022. Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Kelobot, dan Tembakau Iris.

"Sangat penting menjaga kelestarian SKT. Negara harus berpihak pada produksi SKT yang memiliki kemampuan menyerap tenaga kerja," ujar Misbakhun, Senin (27/12).

Pekan lalu, wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur itu mengunjungi konstituennya di Pasuruan. Secara khusus, Misbakhun menemui para pekerja pembuat SKT di Tri Sakti Purwosari Makmur (TSPM) dan Karyadibya Mahardhika (KDM). Misbakhun mengungkapkan sebagian besar pekerja di kedua perusahaan itu adalah ibu-ibu. Kaum perempuan itu menjadi buruh linting SKT demi menghidupi keluarga mereka.

"Dengan bekerja sebagai buruh linting, ibu-ibu itu membeli sembako, menyekolahkan anak. Ini menjadi bukti bahwa SKT menjadi penghidupan," katanya.

Bagi negara, kata Misbakhun, sebatang rokok memberikan penerimaan dalam bentuk cukai. Adapun bagi investor, sebatang rokok merupakan hasil investasi.

Misbakhun mengungkapkan di daerah asalnya, Pasuruan, terdapat 115 pabrik rokok. Jika pemerintah hanya memikirkan penerimaan dari rokok tanpa membuat kebijakan berimbang, akan ada multiplier effect pada industri hasil tembakau (IHT) dan para pekerjanya.

"Jadi, pemerintah seharusnya menjaga industri tetap hidup, Ibu-ibu buruh linting itu juga harus dipikirkan," tegasnya.

Misbakhun juga mengkritisi kebijakan pemerintah tentang penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai. Dia menyebut kebijakan itu akan makin menguatkan dan menguntungkan satu perusahaan rokok besar.

Ke depan, kata Misbakhun, pemerintah harus membuat kebijakan yang berimbang. Dia menginginkan adanya regulasi yang lebih berpihak pada kepentingan petani tembakau dan pabrikan rokok kecil yang biasanya berupa industri rumahan.

Misbakhun menegaskan narasi yang harus dikedepankan untuk membangun ialah semangat kegotongroyongan. Menurutnya, target penerimaan dari cukai rokok sebesar Rp193,5 triliun pada 2022 harus ditopang oleh semua komponen bangsa.

"Kita jangan hanya bicara bahwa rokok memiliki negative impact, melainkan juga ada positive impact. Pemerintah tidak berutang, ada penerimaan negara dari cukai, itu karena yang menopang juga petani tembakau dan industri rokok rumahan," katanya.

Oleh karena itu, wakil rakyat dari Dapil II Jatim yang meliputi Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, dan Kabupaten tersebut mengaku memilih berpihak pada SKT.

"Saya berkomitmen jangan sampai kenaikan cukai rokok membuat SKT mati. Meski bukan perokok, saya harus berpihak soal ini," kata Misbakhun.

Rekomendasi