UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Mahfud MD Jamin Investasi di RI Tetap Aman

Menurut Mahfud, investasi yang dibuat secara sah tak bisa dibatalkan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Mahfud MD Jamin Investasi di RI Tetap Aman
Mahfud MD. ©2021 Dok. Polhukam

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjamin investasi di Indonesia mempunyai kepastian hukum. Meskipun, kata dia, MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Pemerintah menjamin investasi yang telah ditanam dan akan ditanam di Indonesia itu berdasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, itu aman dan mempunyai kepastian hukum. Karena satu, MK menyatakan Undang-Undang itu berlaku sampai dua tahun. Setuju atau tak setuju itu kata MK," kata Mahfud di Jakarta, Senin (29/11/2021).

Menurut Mahfud, investasi yang dibuat secara sah tak bisa dibatalkan. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai undang-undang oleh karenanya tak bisa dicabut begitu saja lantaran telah bersifat mengikat.

"Kalau sudah ada perjanjian investasi dan melibatkan pebisnis negara lain, kan kalau kita mau sewenang-wenang persoalkan kan bisa jadi perkara internasional," papar dia.

Untuk itu, dikatakan Mahfud investasi yang sudah berjalan akan terus berjalan dan yang akan masuk akan terus masuk. Tak terpengaruh dengan putusa MK tersebut.

"Berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada, dan pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan menteri terkait menindaklanjuti putusan MK tersebut.

MK dalam amar putusannya menyebut, meski bertentangan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan. Hal itu juga ditegaskan kembali oleh Jokowi.

"MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku," kata Jokowi di Istana Merdeka.

Jokowi menjelaskan, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan. Artinya, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," bebernya.

Reporter: Yopi Makdori

Rekomendasi