Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah dan bangunan milik Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Penyitaan aset itu dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, objek tanah dan bangunan disita tim penyidik berlokasi di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU. Aset itu diperuntukkan klinik kesehatan.
"Di samping itu sebelumnya penyidik juga telah menyita satu unit mobil dari Ketua DPRD Kabupaten HSU," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (25/11).
Ali mengatakan, barang bukti disita tim penyidik nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini.
"Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait perkara ini," kata Ali.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT, KPK mengamankan 7 orang. Tiga di antaranya dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Ketiganya adalah Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.
Teranyar, KPK menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022. Abdul Wahid diduga menerima suap dari Marhaini dan Fachriadi melalui Maliki.
Reporter: Fachrur Rozie