Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memaklumi kritik dan aspirasi masyarakat terhadap pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), usai penangkapan tiga terduga teroris di Bekasi. Namun dia mengingatkan agar kritik itu disampaikan dengan cara tak melawan hukum.
"Pemerintah tidak melarang siapa pun untuk menilai, mengkritik, serta mengekspresikan pendapat dan aspirasi terkait kasus ini, baik pro maupun kontra. Hal itu bisa dilakukan oleh setiap warga negara, sepanjang tidak dilakukan dengan tindakan kekerasan dan cara-cara melawan hukum," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Senin (22/11).
Mahfud menegaskan, Indonesia adalah negara demokrasi atau kedaulatan rakyat. Sekaligus negara nomokrasi atau kedaulatan hukum.
Dia menjelaskan, kritik terhadap pemerintah dan MUI kecolongan terkait anggotanya diduga terlibat aktivitas terorisme tak dilarang. Asalkan dia mengimbau penyampaian pendapat itu tak melanggar hukum.
Dia memastikan bakal menindak para pengkritik yang melanggar hukum. Misalnya membuat instruksi menduduki kantor-kantor polisi dan membakar. Mahfud menekankan tindakan itu melanggar hukum dan akan diproses hukum.
"Kalau cuma menyatakan pemerintah menyerang ini dan macam-macamnya silahkan itu pendapat karena masyarakat sendiri membantahnya juga," kata Mahfud.
Yang pasti, kata Mahfud, pemerintah akan terus bekerja sama dengan MUI sesuai dengan fungsi masing-masing. Tentunya demi kemajuan bangsa Indonesia.
"Untuk membangun Indonesia baldatun toyibatun, yakni negara yang baik, aman, damai, bersatu dalam ampunan dan lindungi Allah Yang Maha Kuasa," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Reporter: Nanda Perdana Putra