Terbelit Korupsi Dana Desa, Kades & Bendahara Negeri Haruku Ditahan Kejari Ambon

Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini sesuai hasil pemeriksaan pihak inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebesar Rp400 juta.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Terbelit Korupsi Dana Desa, Kades & Bendahara Negeri Haruku Ditahan Kejari Ambon
Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

ZF dan SF yang merupakan raja (Kepala desa) dan bendahara Negeri Haruku, Kabupaten Maluku Tengah ditahan Kejari Ambon. Keduanya tersandung kasus korupsi dana desa.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Dian Frits Nalle. "Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan dan telah dititipkan di Rutan Ambon," kata Dian di Ambon, Rabu (17/11) seperti diberitakan Antara.

Menurut dia, penahanan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan anggaran dana desa (DD-ADD) Negeri Haruku tahun anggaran 2017 dan 2018 sesuai mekanisme yang diatur dalam pasal 21 KUHAP.

Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini sesuai hasil pemeriksaan pihak inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebesar Rp400 juta.

Penahanan ZF dan SF ini dilakukan penyidik Kejari Ambon setelah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai tersangka sejak pagi hingga siang hari.

Alasan penahanan agar mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau pun mengulangi perbuatan mereka.

Dian berharap setelah dilakukan penahanan tersangka, penyidik bisa melengkapi berkas perkaranya dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

Rekomendasi