Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap Wahyudiono selaku ajudan mantan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara pada 2017-2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, (27/10).
Selain Wahyudiono, KPK juga memeriksa empat orang saksi lainnya, yaitu Sekretaris Camat Kalibening Cion Pramundita; wiraswasta Susmono Dwi Santoso; staf keuangan PT Adi Wijaya Febriana Eriska Putri; serta Direktur CV Pilar Abadhi Prihono.
Pemeriksaan total lima saksi ini dilakukan untuk mendalami peran tersangka Budhi Sarwono serta tersangka pihak swasta Kedy Afandi yang terjerat dalam perkara rasuah pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara.
Untuk diketahui, Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur. Budhi diduga turut serta dalam pemborongan atau pengerjaan proyek baik langsung maupun tidak langsung di Pemkab Banjarnegara.
Budhi dijerat bersama pihak swasta bernama Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi. Dalam kasus ini, KPK menyatakan pihaknya membuka kemungkinan menjerat Budhi Sarwono dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penjeratan degan pasal pencucian uang dimungkinkan jika ditemukan adanya penyamaran aset hasil korupsi oleh Budhi.
"Penerapan pasal lain (TPPU) dimungkinkan sepanjang ada kecukupan bukti," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9).
Dalam laman LHKPN milik Budhi yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Budhi hanya memiliki dua bidang tanah dan bangunan tanpa alat transportasi. Padahal, Budhi pernah memamerkan Mobil Jeep Rubicon. Meski dia menyebut mobil itu bukan miliknya.
Ali memastikan tim penyidik akan menelusuri aset-aset yang dimiliki Budhi dengan meminta keterangan pihak terkait.
"Tentu akan kami telusuri dan dalami lebih lanjut hubungannya dengan tersangka. Termasuk tentu soal harta kekayaan yang dimiliki tersangka," kata Ali.
Budhi tercatat hanya memiliki harta sebesar Rp 23,8 miliar. Jumlah tersebut dilihat dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Budhi pada 25 Januari 2021.
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri menyatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran harta asli yang dimiliki Budhi dengan yang dilaporkannya kepada KPK. Sebab, diduga Budhi tidak menyampaikan dengan benar jumlah harta yang dimilikinya.
"Penyidik akan melihat LHKPN pada tersangka maupun dari para pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," ujar Firli dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).
Firli menegaskan, pemeriksaan LHKPN dengan aset asli tersangka dalam kasus korupsi penting dilakukan. Hal tersebut dilakukan untuk mencari aset-aset yang diduga dimiliki tersangka namun disembunyikan.
"Ini adalah kontrol dirinya sendiri, maupun kontrol masyarakat," ujar Firli.