Geruduk Balai Kota, Massa Buruh Tuntut UMP DKI 2022 Naik 10 Persen

Geruduk Balai Kota, Massa Buruh Tuntut UMP DKI 2022 Naik 10 Persen. Massa buruh mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 10 persen, pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) 2021, dan pencabutan UU Omnibus Law.

Nanda Farikh Ibrahim
Geruduk Balai Kota, Massa Buruh Tuntut UMP DKI 2022 Naik 10 Persen
Sejumlah buruh membawa poster tuntutan saat berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). Dalam aksinya, massa buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 10 persen, pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) 2021, dan pencabutan UU Omnibus Law. ©Liputan6.com/Faizal Fanani
Rekomendasi