Petani Sawit di Kampar Bantah Jadi Korban Kriminalisasi

Beredar kabar para petani yang tergabung dalam Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M), Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, telah menjadi korban kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Petani Sawit di Kampar Bantah Jadi Korban Kriminalisasi
Petani sawit di Kampar. ©2021 Merdeka.com

Beredar kabar para petani yang tergabung dalam Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M), Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, telah menjadi korban kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.

Menyikapi hal tersebut, perwakilan petani Kopsa-M, Marlis membantah. Dia menduga isu itu diembuskan pihak tertentu, terkait konflik antara kepengurusan koperasi baru dan lama.

"Kami tegaskan tidak ada petani Kopsa-M yang dikriminalisasi aparat penegak hukum Polres Kampar," kata Marlis selaku perwakilan para petani Kopsa-M kepada wartawan, Pekanbaru, Senin (25/10).

Dia mengatakan, justru yang sebenarnya terjadi adalah para petani yang tergabung dalam Kopsa-M telah menyerahkan penanganan kasus penjualan tandan buah segar (TBS) oleh terduga anggota kepengurusan koperasi lama kepada Polres Kampar.

"Karena menjual TBS petani kepada pihak asing dengan memakai nota pengantar barang (PB) milik orang lain, bukan memakai PB milik Kopsa-M. Bahkan menjual TBS petani ke PKS lain di luar PTPN V (menggelapkan uang TBS petani Kopsa-M)," ujarnya.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani puluhan petani Kopsa-M tersebut, dia mengawali dengan ihwal pembentukan Kopsa-M. Ia menuturkan Kopsa-M dibentuk oleh 25 masyarakat desa pada tanggal 31 Juli 2001 dengan badan hukum nomor. 319/BH/KDK.4/I/VIII/2001 tanggal 16 Agustus 2001 dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Pangkalan Baru.

Anggota KKPA Kopsa-M yang sah, lanjut dia, sebanyak 825 KK. "Jumlah itu tidak lebih dan tidak kurang dan areal KKPA yang kerja sama dengan Bapak angkat PTPN V adalah seluas 1.650 Ha, sesuai jumlah anggota KKPA dan tidak ada anggota KKPA Kopsa-M yang tidak mendapatkan kaplingan areal," paparnya.

Adanya polemik internal koperasi antara kepengurusan baru dan lama di bawah pimpinan Anthony Hamzah berujung pada Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada tanggal 04 Juli 2021 di Desa Pangkalan Baru. Hasil dari rapat tersebut memberhentikan kepengurusan Anthony Hamzah dengan menolak RAT tertulis tahun buku 2019 dan 2020.

Saat ini, Anthony telah ditetapkan sebagai tersangka otak penyerangan kompleks perumahan karyawan PT Langgam Harmoni. Dia diduga menjadi dalang utama penyerangan dengan menyewa dan mengerahkan para preman sebesar Rp700 juta.

Rekomendasi