Belum Divaksinasi, Korban Dugaan Pemerkosaan di Aceh Mengaku Kesulitan Lapor Polisi

Seorang warga di Banda Aceh mengaku mengalami tindak pidana percobaan pemerkosaan, namun saat melapor ke Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, korban ditolak. Alasan polisi karena korban tidak bisa menunjukkan surat vaksinisasi Covid-19.

Alfath Asmunda
Oleh Alfath Asmunda - Reporter
Belum Divaksinasi, Korban Dugaan Pemerkosaan di Aceh Mengaku Kesulitan Lapor Polisi
Kuasa hukum korban dugaan pemerkosaan di Aceh. ©2021 Merdeka.com

Seorang warga di Banda Aceh mengaku mengalami tindak pidana percobaan pemerkosaan, namun saat melapor ke Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, korban ditolak. Alasan polisi karena korban tidak bisa menunjukkan surat vaksinisasi Covid-19.

Korban mendatangi Mapolresta Banda Aceh didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Senin (18/10).

"Petugas piket di depan pintu masuk Mapolresta Banda Aceh menanyakan sertifikat vaksin, mereka mengatakan kalau tidak ada sertifikat vaksin tidak boleh masuk," kata Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, dalam konferensi pers, Selasa (19/10).

Menurutnya, dua anggota staf LBH Banda Aceh pendamping korban yang memiliki sertifikat vaksin, diperbolehkan masuk dan datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Polisi yang bertugas juga menanyakan sertifikat vaksin.

Qodrat menjelaskan, korban tidak memiliki sertifikat vaksin lantaran tidak boleh divaksin, sementara surat keterangan dokter yang menjelaskan hal itu di kampung halamannya.

"Mereka di SPKT tetap menolak (korban) kalau tidak ada sertifikat vaksin," jelasnya.

Ditolak di Mapolresta Banda Aceh, korban kemudian mencoba melapor perkara dugaan percobaan pemerkosaan itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

LBH Banda Aceh dan korban diterima di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, tapi tidak diberikan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL). Polisi beralasan terduga pelaku tidak diketahui oleh korban. Padahal, ungkap Qodrat, mencari pelaku itu bukan tugas korban ataupun kuasa hukumnya, melain polisi itu sendiri.

LBH Banda Aceh menilai penolakan laporan ini bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kepada korban. "Hak melaporkan ke polisi apabila ada tindakan pidana hal ini tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun, termasuk pandemi. Sertifikat vaksin bukan sebuah proses yang menghalangi orang mendapatkan akses keadilan," tegasnya.

Muhammad Qodrat mengungkapkan, dugaan percobaan pemerkosaan itu dialami seorang perempuan berusia 19 tahun. Dia mahasiswi di salah satu kampus di Banda Aceh.

Korban bersama ibu dan adiknya tinggal di salah satu desa di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Korban baru menetap di sana sekitar 3 bulan lalu.

"Sementara ayahnya sedang bekerja di Malaysia," tutur Muhammad Qodrat.

Dia mengatakan, percobaan pemerkosaan terhadap korban terjadi pada Minggu (17/10) sore. Saat itu korban sedang berada di rumahnya dan pelaku masuk lalu membekap mulut dan menutup mata korban. Korban disebut sempat melawan, dalam upaya percobaan pemerkosaan itu ibunya pulang, pelaku langsung lari.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Ops Polresta Banda Aceh, AKP Wahyudi mengatakan petugas sudah memberikan penjelasan dan pengarahan, namun korban yang didampingi kuasa hukum dari LBH Banda Aceh yang hendak melapor itu langsung meninggalkan Mapolresta.

"Jika ada warga yang mau melapor ke polisi tetapi belum memiliki sertifikat vaksin atau disuntik vaksin, dia tetap bisa mengajukan laporan asalkan vaksin dulu. Nanti kita arahkan, sekira laporannya memang harus sesegera mungkin, polisi juga ada aturan tersendiri nanti seperti apa. Kami ada SOP, jadi enggak serta-merta, oh ini tidak mau menerima laporan atau segala macam dan langsung keluar tidak seperti itu dong," kata Wahyudi.

Rekomendasi