Bareskrim Sebut Temuan Rp120 T dalam Transaksi Narkoba Ditangani Penyidik Lain

Namun, dia tak mengungkap siapa penyidik yang menindaklanjuti temuan dari PPATK tersebut. Meski demikian, pihaknya bakal bekerjasama dengan PPATK untuk melakukan penyidikan terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Bareskrim Sebut Temuan Rp120 T dalam Transaksi Narkoba Ditangani Penyidik Lain
Pengungkapan Pemalsuan Uang Palsu. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi dalam tindak pidana narkoba sebesar Rp120 triliun selama 2016-2020. Hal ini ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu 29 September 2021.

Menanggapi hal itu, Direktur Tindak Pidana IV Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, hasil temuan PPATK telah diserahkan kepada penyidik lain dan bukan kepada pihaknya. Apa yang dikatakannya itu usai melakukan pertemuan dengan PPATK.

"Terkait adanya rekening Rp120 T yang dicurigai sebagai hasil transaksi narkoba sudah diserahkan PPATK ke penyidik lain bukan ke penyidik Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri, manakala diserahkan ke kami, maka siap untuk ditindaklanjuti," kata Krisno dalam keterangannya, Selasa (12/10).

Namun, dia tak mengungkap siapa penyidik yang menindaklanjuti temuan dari PPATK tersebut. Meski demikian, pihaknya bakal bekerjasama dengan PPATK untuk melakukan penyidikan terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri akan bekerjasama dengan PPATK untuk penyidikan TPPU pada TPA produksi/ peredaran gelap obat-obat keras Ilegal di 2 TKP di wilayah DIY," jelasnya.

"Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri dan PPATK bersepakat untuk meningkatkan kerjasama dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba melalui optimalisasi penyidkan TPPU," tutupnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada aliran dana Rp120 triliun terkait transaksi tindak pidana narkotika. Temuan itu diungkap Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu 29 September 2021.

"Angka itu angka konservatif, bisa dianggap termasuk kecil, saya mencoba mengeliminir angka yang biasa digunakan oleh lembaga keuangan inteligen seperti kita untuk cara menghitungnya," kata Dian seperti dikutip Liputan6.com dari siaran di channel Youtube PPATK Kamis (7/10).

Dian menambahkan, jika melihat dari jumlahnya Rp120 triliun cukup rasional untuk bisa menjelaskan persoalan berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkoba.

"Dalam kasus ini, aliran dana Rp120 triliun melihatkan angka pihak terlapor. Kalau istilah kita itu melihatkan sejumlah orang dan korporasi. Jumlah total saja dalam kesempatan ini saya sebutkan, sebesar 1339 individu dan korporasi yang kita periksa dan kita catat sebagai aliran transaksi keuangan mencurigakan yg datang dari tindak pidana narkoba," ungkap Dian.

Dian mengungkap, uang tersebut adalah hasil perhitungan selama 2016-2020. Angka Rp120 triliun muncul setelah ditotalkan untuk memberikan gambaran komprehensif dalam periode 5 tahun tersebut.

Rekomendasi