Jokowi Tugaskan PT KAI Pimpin Konsorsium BUMN Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Menurut Perpres tersebut, dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud konsorsium badan usaha milik negara atau melalui perusahaan patungan, dapat bekerjasama dengan badan usaha lainnya mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Jokowi Tugaskan PT KAI Pimpin Konsorsium BUMN Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Presiden Jokowi kunjungan kerja ke Bali. ©Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo(Jokowi) menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93/2021 terkait perubahan atas Perpres nomor 107/2015 terkait Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antar Jakarta dan Bandung. Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa aturan yang diubah, salah satunya terkait penugasan kepada konsorsium badan Usaha Milik Negara yang kini dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia(Persero).

Diketahui dalam Perpres sebelumnya ditegaskan, dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat, pemerintah menugaskan kepada konsorsium badan Usaha Milik Negara yang dipimpin oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

"Dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, Pemerintah menugaskan kepada konsorsium badan usaha milik negara yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero)," pada pasal 1 dalam perpres yang baru diteken Jokowi pada 6 Oktober lalu.

Menurut Perpres tersebut, dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud konsorsium badan usaha milik negara atau melalui perusahaan patungan, dapat bekerjasama dengan badan usaha lainnya mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik.

"Kerjasama sebagaimana dimaksud dilakukan dalam bentuk pembentukan perusahaan patungan," bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres tersebut.

Kemudian dalam penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat juga diubah. Sebelumnya dalam pasal 2 perpres nomer 107/2015 trase jalur kereta cepat terdiri dari Jakarta-Walini-Bandung. Sedangkan dalam perpres pasal 2 ayat 1 yang baru trase jalur kereta cepat menjadi Jakarta-Padalarang-Bandung.

"Trase jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dalam pasal 2 ayat 2.

Rekomendasi