Dianggap Ganggu Ketertiban, 4 Mahasiswa Diamankan Polisi saat Demo di Serang

Mereka yang diamankan dan masih berstatus sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi di Serang dan Cilegon diketahui bernama inisial ZM (22), SM (22), MTS (18) serta AB (22).

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Dianggap Ganggu Ketertiban, 4 Mahasiswa Diamankan Polisi saat Demo di Serang
Mahasiswa demo. ©2020 Merdeka.com

Polres Serang Kota telah mengamankan empat orang peserta aksi terkait kasus korupsi dan pengangguran di Provinsi Banten. Aksi yang dilakukan mahasiswa ini dianggap telah mengganggu ketertiban umum di depan Kawasan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Senin (4/10).

"Aksi ini berlangsung bertepatan dengan hari ulang tahun ke-21 Provinsi Banten. Semula aksi berjalan dengan tertib namun dalam perjalanan waktu, aksi kemudian berubah dengan menutup jalan dan membakar ban sehingga mengganggu ketertiban umum terutama masyarakat pengguna jalan raya di depan KP3B," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea kepada wartawan, Senin (4/10).

Mereka yang diamankan dan masih berstatus sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi di Serang dan Cilegon diketahui bernama inisial ZM (22), SM (22), MTS (18) serta AB (22).

"Kami membawa 4 peserta aksi itu ke Polres Serang Kota untuk dimintai keterangan, karena aksi yang dilakukan sudah melanggar ketertiban umum dengan membakar ban dan memblokade jalan raya," ujarnya.

Setelah dimintai keterangan dan membuat perjanjian tidak mengulangi kesalahan, mereka pun akhirnya dilepaskan. "Pasca tindakan tegas Polres Serang Kota, aksi berjalan lancar dan massa aksi kemudian membubarkan diri secara mandiri. Untuk ke-4 orang peserta aksi ini, Polres Serang Kota tentu saja menghormati janji yang mereka sampaikan dan mempersilahkan ke-4 nya kembali ke rumah masing-masing," jelasnya.

Sebelum dipulangkan ke rumah masing-masing, mereka lebih dulu menyatakan permohonan maaf kepada publik atas pelaksanaan aksi yang tidak tertib dan menggangu pengendara lainnya.

"Kami menyadari bahwa yang kami lakukan telah menganggu ketertiban umum dan kami memohon maaf serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. Bila ke depan kami tidak menepati janji, kami bersedia untuk dilakukan proses secara hukum," kata masing-masing peserta aksi di depan personel Polres Serang Kota.

Rekomendasi