Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang menolak imbauan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk memberlakukan dua gelombang salat Jumat didasarkan pada ganjil genap nomor ponsel. Pembagian jemaah itu dinilai tidak efektif.
Ketua MUI Palembang Saim Marhadan mengungkapkan, meski imbauan itu sudah ditandatangani Ketua DMI Jusuf Kalla, pihaknya tidak akan memberlakukannya.
Baca juga: Sejarah Dan Tugas Mui Yang Merupakan Salah Satu Lembaga Penting
"Salat Jumat ganjil genap tidak efektif, tentu saya tidak sepakat dengan rencana kebijakan tersebut," ungkap Saim, Kamis (12/8).
Dia mengatakan, banyak celah yang muncul dalam skema yang dikeluarkan DMI. Jemaah bisa saja menggunakan nomor ponsel lain atau bahkan nomor ponsel istrinya demi bisa salat pada giliran pertama.
"Itu tidak efektif, jemaah bisa pakai ponsel istrinya atau lainnya," ujarnya.
Menurut dia, cara yang digunakan selama pandemi Covid-19 dengan menerapkan pembatasan kapasitas masjid menjadi 50 persen dinilai sudah sangat baik. Cara ini mestinya didukung dan tetap dipertahankan dalam rangka memperkecil kemungkinan terpapar virus corona.
"Cara seperti ini sudah efektif, jemaah lain bisa diarahkan ke musala di sekitar masjid, atau tempat lain," kata dia.
Diketahui, DMI mengeluarkan surat edaran pemberlakuan dua gelombang pelaksanaan salat Jumat berdasarkan nomor akhir ponsel jemaah. Nomor akhir ponsel genap mengikuti salat Jumat pukul 12.00 WIB dan nomor akhir ganjil mendapat giliran setelahnya atau sekitar pukul 13.00 WIB.