Satreskrim Polres Metro Jakbar memutuskan membuka police line pada gudang milik PT ASA. Gudang yang berlokasi di kawasan Kalideres itu sebelumnya disegel lantaran direktur dan komisarisnya terbelit kasus dugaan penimbunan obat terapi Covid-19.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri menerangkan, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakbar telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait penanganan perkara dugaan penimbunan obat terapi Covid-19 yang dilakukan oleh PT ASA.
Atas petunjuk dari jaksa, maka gudang itu harus kembali beroperasi agar pendistribusian obat-obatan tidak terhambat.
"Yang pasti setelah kita naikkan berkas perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, kemudian kami koordinasi awal dengan jaksa. Setelah ditinjau jaksa dan atas petunjuk jaksa maka segera di buka police line agar pendistribusian obat lancar," kata dia saat dihubungi, Senin (2/8/2021).
Fahmi menerangkan, gudang itu tidak hanya difungsikan untuk menyimpan dexamethasone tapi juga obat-obatan lain. Sehingga, jika police line masih terpasang akan berdampak pada pendistribusian. Ia khawatir justru malah berujung pada kelanggkaan obat lain.
"Masih ada obat yang harus didistribusikan ke masyarakat yang bukan barang bukti. Jadi kantor ASA sudah harus beroperasi lagi, dan memang itu petunjuk dari kejaksaan hasil koordinasi kita memang itu obat kalau di police line mengendap di situ jadi harus terdistribusi oleh pihak perusahaan," ujar dia.
Dalam hal ini, Fahmi memastikan pendistribusian obat diawasi langsung oleh anggota Polsek Kalideres.
"Setiap hari anggota dari Polsek Kalideres ada yang mengontrol ke sana untuk memastikan distribusi obat berjalan sebagaimana mestinya," tandas dia.
Fahmi menegaskan, obat-obat terapi Covid-19 seperti azythromycin hydrate, dexamethasone, flucadex, paracetamol yang disita sebagai barang bukti saat ini pun masih berada di Polres Jakbar.
"Namun kan barang bukti yang kita amankan sudah di kantor semua," ujar dia.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Komisaris dan Direktur PT ASA sebagai tersangka kasus penimbunan obat terapi Covid-19.
Berdasarkan pemeriksaan, PT ASA menimbun obat terapi Covid-19 di salah satu gudang kawasan Kalideres, Jakarta Barat sejak 5 Juli 2021.
Padahal, saat itu sudah banyak masyarakat dan apotek yang meminta obat tersebut. Namun, pihak dari perusahaan tersebut selalu menjawab stok obat tersebut kosong.
Jawaban seperti itu juga disampaikan pihak perusahaan kepada perwakilan BPOM RI. Obat yang dimaksud antara lain azythromycin hydrate, dexamethasone, flucadex, paracetamol.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang pengendalian wabah penyakit menular.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com