Setwapres Tegaskan Tak Berwenang Beri Izin Komaruddin Rangkap Jabatan Komisaris BSI

"Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Sekretariat Wakil Presiden tidak memiliki keterkaitan apapun dalam penunjukan seseorang menjadi Komisaris BUMN atau perusahaan umum lainnya," kata Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Mohamad Oemar.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Setwapres Tegaskan Tak Berwenang Beri Izin Komaruddin Rangkap Jabatan Komisaris BSI
Komaruddin Hidayat. ©2021 Merdeka.com

Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Mohamad Oemar, menepis kabar memberikan izin untuk Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII), Komaruddin Hidayat rangkap jabatan sebagai Komisaris Independen di Bank Syariah Indonesia (BSI). Oemar mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin.

"Tidak benar. Kami tegaskan bahwa Sekretariat Wakil Presiden tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi, izin, restu, atau apapun yang terkait dengan penunjukan seseorang untuk menjadi Komisaris dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan umum lainnya," katanya dalam pesan singkat, Kamis (8/7).

Dia mengatakan, hal tersebut mengacu pada tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Kementerian Sekretariat Negara. Dalam aturan tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

"Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Sekretariat Wakil Presiden tidak memiliki keterkaitan apapun dalam penunjukan seseorang menjadi Komisaris BUMN atau perusahaan umum lainnya," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII), Komaruddin Hidayat didesak mundur dari posisinya oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) karena merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen di Bank Syariah Indonesia (BSI). Tindakan ini dianggap melanggar sejumlah ketentuan, termasuk Statuta UIII.

Merespons hal itu, Komaruddin Hidayat mengatakan bahwa tindakannya itu telah mendapat restu dari pihak Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

"Saya sudah lapor dan minta izin pada Setwapres dan Ketua Wali Amanah untuk jadi komisaris di BSI, bahkan jadi jembatan dan jaringan untuk mengembangkan program Ekonomi Syariah di UIII. Pendeknya, UIII belum berjalan normal layaknya kampus sehingga tak ada lembaga yang dirugikan," tegas dia kepada Liputan6.com, Selasa (6/7/2021).

Komaruddin mengatakan, tindakannya patut dimaklumi mengingat kegiatan di UIII belum berjalan. Menurutnya rangkap jabatan yang dilakukannya tidak akan mempengaruhi independensinya.

"Sekedar info just for you. UIII ini masih masa perintisan, konsolidasi. Ketika jadi komisaris, kampus juga belum beroperasi. Jadi tidak mengganggu," ujarnya.

Rekomendasi