Jadwal Libur Nasional Diubah, ASN Dilarang Ambil Cuti di Hari Kejepit

Pemerintah mengubah atau menggeser waktu libur nasional hari raya keagamaan 2021. Para aparatur sipil negara (ASN) pun dilarang mengambil hak cuti mereka di hari 'kejepit'.

Muhammad Genantan Saputra
Jadwal Libur Nasional Diubah, ASN Dilarang Ambil Cuti di Hari Kejepit
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo rapat kerja dengan Komisi II DPR. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Pemerintah mengubah atau menggeser waktu libur nasional hari raya keagamaan 2021. Para aparatur sipil negara (ASN) pun dilarang mengambil hak cuti mereka di hari 'kejepit'.

"ASN itu mempunyai hak cuti perorangan. Tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid-19 ini, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6).

Adapun salah satu libur nasional yang diubah yakni, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dari Selasa 9 Agustus 2021 menjadi Rabu, 10 Agustus 2021. Dengan begitu, Senin 8 Agustus 2021 adalah hari kerja yang kejepit di antara hari libur.

"Pengertian ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus, semua ASN semua minta cutinya hari Senin. Ini dilarang. Cari cuti hari lain," tegas Tjahjo.

Selain itu, dia menekankan bahwa saat ini fokus pemerintah adalah menjaga kesehatan masyarakat dari penularan Covid-19. Untuk itu, hak cuti ASN ditiadakan sementara di masa pandemi Covid-19.

"Istilah cuti bersama itu tidak (ada). Semua konsentrasi kesehatan masyarakat sesuai arahan Bapak Presiden, Bapak Menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi covid yang ada," tutur dia.

Sebagai informasi, pemerintah menghapus cuti bersama Natal 2021 yang jatuh pada 24 Desember. Kemudian, pemerintah menggeser dua hari libur nasional keagamaan 2021.

Pertama, libur tahun baru Islam 1143 Hijrih pada Selasa, 10 Agustus 2021 digeser menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kedua, libimur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi