Warga dari 7 gampong (desa) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, menyerahkan surat kepada Pengadilan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya, Selasa (15/6). Surat itu mendukung eksekusi putusan terhadap PT Kallista Alam (PT KA) yang terbukti melakukan pembakaran 1.000 hektare (Ha) lahan pada 2012.
Surat bersama itu diserahkan Rendy, Keuchik (Kepala Desa) Sumber Makmur mewakili 6 kepala desa lainnya yang berlokasi di sekitar lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT KA, yakni Desa Alue Bateung Brok, Desa Kuala Seumanyam, Desa Pulo Kruet, Desa Alue Raya, Desa Alue Kuyun, dan Desa Blang Luah.
"Kami perkumpulan kepala desa di kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya menyampaikan dukungan terhadap eksekusi putusan PT KA. Eksekusi putusan yang seharusnya sudah dilakukan tahun 2017 lalu, sampai sekarang belum terlaksanakan sama sekali," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Rabu (16/6).
Dia mengatakan, para kepala desa ini berinisiatif mewakili aspirasi masyarakatnya untuk mendesak putusan eksekusi segera dilakukan, dan mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melaksanakan eksekusi lahan HGU PT KA dan melakukan pemulihan fungsi kawasan gambut.
"Kami berharap eksekusi putusan dilakukan segera agar dapat memulihkan kawasan Rawa Tripa di mana hidup kami bergantung di sana," ujarnya.
Di surat itu, para kepala desa juga berharap KLHK mengajak pemerintahan desa dalam setiap tahapan pelaksanaan eksekusi lahan HGU PT KA.
"Harapan kami, perkara ini bisa menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain, dan warga kami tidak kembali menjadi korban yang menghirup asap akibat pembakaran lahan perusahaan yang ada di sekitar desa kami," jelas Rendy.
Sementara itu, Humas PN Suka Makmue Rangga Lukita Desnata menyampaikan bahwa PN Suka Makmue masih dalam proses menunggu hasil penilaian aset PT KA.
"Saat ini, Pengadilan Negeri Nagan Raya menunggu dokumen appraisal tersebut," ucapnya.
Dia menambahkan bahwa eksekusi, berupa pelelangan aset, baru bisa dilakukan oleh pihaknya apabila mereka telah menerima dokumen appraisal. Penilaian aset itu dilakukan akuntan publik yang ditunjuk.
PT Kallista Alam merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit berlokasi di lahan gambut Rawa Tripa yang telah dinyatakan bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh pada Januari 2014 lalu. PT KA bertanggung jawab atas pembakaran 1.000 hektare lahan di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Majelis hakim menghukum PT KA membayar ganti rugi materiil Rp114,3 miliar dan pembiayaan pemulihan 1.000 hektare lahan senilai Rp251,765 miliar.