OJK Catat Investasi Ilegal Rugikan Masyarakat hingga Rp117 Triliun

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, investasi ilegal yang marak di Indonesia merugikan masyarakat hingga Rp117,4 triliun. Jumlah tersebut terhitung mulai tahun 2011 hingga 2021.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
OJK Catat Investasi Ilegal Rugikan Masyarakat hingga Rp117 Triliun
Workshop OJK di Solo. ©2021 Merdeka.com

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, investasi ilegal yang marak di Indonesia merugikan masyarakat hingga Rp117,4 triliun. Jumlah tersebut terhitung mulai tahun 2011 hingga 2021.

"Dalam kurun waktu 10 tahun ini investasi ilegal merugikan masyarakat sampai Rp117,4 triliun. Padahal masih ada yang tidak melaporkannya. Kejadian ini memang berulang terus," ujar Tongam saat menjadi pembicara 'Workshop Waspada Investasi Ilegal' yang diadakan OJK Solo di Alila Hotel, Jumat (11/6).

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi itu menyampaikan, saat ini pelaku maupun korban investasi ilegal bisa berasal dari semua kalangan. Jadi, menurutnya, tidak tergantung dari latar belakang pendidikan mereka.

"Salah satu alasan masih banyaknya korban dari investasi ilegal adalah adanya iming-iming keuntungan besar dalam waktu yang cepat," bebernya.

Menurut dia, banyak investasi ilegal yang melibatkan keluarga. Seseorang yang sudah terjebak pada investasi ilegal, kemudian mengajak anggota keluarga yang lain untuk masuk dengan mengiming-imingi keuntungan besar.

"Jadi karena yang disasar ini lingkungan tertentu, maka pelakunya tidak harus orang pintar. Demikian juga, korban tidak harus orang yang kurang pendidikan. Kalau sudah sekali masuk maka uang tidak kembali, aset habis," tandasnya.

Untuk meminimalisir kejadian tersebut, pihaknya terus aktif mengedukasi masyarakat. Salah satu yang disampaikan kepada masyarakat adalah selalu memegang dua prinsip, yaitu logis dan legal.

"Kalau legal itu memastikan status perizinan jelas dan logis artinya imbal hasil wajar dan memiliki risiko. Selama ini kan diiming-imingi kaya, dapat uang cepat," jelasnya.

Kendati demikian, menurutnya, hingga saat ini masih ada permasalahan penegakan hukum pada kasus investasi ilegal, baik dari sisi pelaku maupun korban. Dari sisi pelaku adalah seringkali tidak semua pelaku diproses hukum, selain itu mereka juga tidak jarang mengganti entitas baru.

"Kalau dari sisi korban, seringkali mereka tidak melapor karena malu, kerugian kecil, atau karena takut diteror. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi yang dilakukan terus-menerus," pungkas dia.

Rekomendasi