Polisi Kembalikan Berkas 2 Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI ke Jaksa

Ia pun ingin agar sama-sama menunggu hasil pemeriksaan kembali berkas perkara tersebut.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polisi Kembalikan Berkas 2 Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI ke Jaksa
Kabiro Penmas Brigjen Rusdi Hartono. ©ANTARA/ HO-Polri

Penyidik Bareskrim Polri telah kembali melimpahkan berkas perkara terkait kasus dengan kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial F dan Y.

"Unlawful killing kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa, sudah dikembalikan lagi ke pihak Kejaksaan," kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (8/6).

Ia pun ingin agar sama-sama menunggu hasil pemeriksaan kembali berkas perkara tersebut.

"Kita tunggu saja, nanti petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terkait tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pengembalian berkas perkara dilakukan, karena Tim Jaksa Peneliti (Jaksa-P16) menilai hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polri belum lengkap, terkait dua tersangka yang juga anggota Polda Metro Jaya.

"Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengembalikan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atas nama Tersangka FR dan Tersangka MYO," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (4/5).

Sementara itu, Leonard menyebutkan, jaksa peneliti telah menyatakan berkas tersebut belum lengkap atau P-18 sejak Jumat (3/4) lalu. Sebagaimana surat P-18 Nomor : B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021.

"Telah dinyatakan dikembalikan lengkap dengan petunjuk petunjuk dari Jaksa Peneliti, baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil yang dituangkan dalam surat P-19 Nomor : B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021 guna dilengkapi oleh Penyidik," terangnya.

Rekomendasi