3 Koordinator Demo di Kantor Bupati Jember Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes

Tiga aktivis Koalisi Masyarakat Jember (KMJ) itu masing-masing berinisial JM, MIT dan MFR. Ketiganya dinilai bertanggungjawab menggerakkan massa yang menurut polisi mencapai 500 orang lebih tersebut.

Muhammad Permana
Oleh Muhammad Permana - Reporter
3 Koordinator Demo di Kantor Bupati Jember Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes
Tiga aktivis demo di depan Kantor Bupati Jember jadi tersangka. ©2021 Merdeka.com/Muhammad Permana

Demonstrasi warga di kantor Pemkab Jember pada 23 Desember 2020 lalu, ternyata berujung kasus pidana. Demonstrasi digelar warga yang kesal terhadap Bupati Jember saat itu, Faida. Polres Jember menilai, demonstrasi tersebut telah melanggar aturan protokol kesehatan terkait kerumunan.

"Terkait demo di depan kantor Pemkab Jember pada 23 Desember 2020 lalu, kita tetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka merupakan koordinator lapangan atau panitia penggerak aksi unjuk rasa," ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna di Mapolres Jember, Selasa (25/5).

Tiga aktivis Koalisi Masyarakat Jember (KMJ) itu masing-masing berinisial JM, MIT dan MFR. Ketiganya dinilai bertanggungjawab menggerakkan massa yang menurut polisi mencapai 500 orang lebih tersebut.

Ketiganya dijerat dengan pelanggaran Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ancaman hukumannya 1 tahun penjara. Karena di bawah 5 tahun ancamannya sehingga kita kenakan wajib lapor dan tidak ditahan," kata Komang.

Polisi mengaku sudah menempuh upaya persuasif untuk mencegah pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Sejak sebelum hari unjuk rasa, Polres Jember sudah mengirimkan surat kepada pentolan KMJ agar mengurungkan niatnya berdemo untuk mengecam bupati Faida dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

"Tetapi mereka tetap melanjutkan demo. Sehingga polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar dia.

Terdapat rentang waktu yang jauh, antara demo yang dilakukan pada 22 Desember 2020, dengan pengumuman penetapan tersangka yang dilakukan Polres Jember pada Selasa (25/05/2021). Terkait hal itu, Komang membantah polisi menunda pengumuman karena mempertimbangkan suasana politik di Jember.

"Lebih karena mencari alat bukti dan saksi. Bukan karena pertimbangan seperti tiu. Kita sesuai aturan saja, normatif,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Malang Kota ini.

Saat mengumumkan penetapan tersebut, Satreskrim Polres Jember juga mengaku sudah melengkapi berkas pemeriksaan. "Sudah di P21 oleh kejaksaan, sehingga kami langsung limpahkan untuk barang bukti,” tutur Komang yang juga didampingi perwakilan Kejari Jember.

Kasus demo warga kepada bupati Faida dan juga Kejari Jember, memang sampat memanaskan iklim politik di Jember pasca Pilkada 2020. Demo yang dilakukan pada 22 Desember 2020 itu hanya berselang dua minggu setelah Pemilihan Bupati pada 9 Desember 2020.

Dalam Pilkada tersebut, kandidat petahana, yakni bupati Faida kalah dari pesaingnya. Setelah aktif menjadi bupati, Faida kemudian memanggil wakil bupati, KH Abdul Muqit Arief. Dalam sebuah pertemuan tertutup, Faida meluapkan emosinya kepada Muqit yang sudah mendampinginya selama lima tahun terakhir. Faida menuding, Muqit adalah penyebab kekalahan Faida dalam Pilkada.

Musababnya, saat Faida cuti kampanye, Muqit yang menjadi Plt Bupati Jember melaksanakan perintah Mendagri untuk mengembalikan jabatan ratusan pejabat Pemkab Jember. Diantara ratusan pejabat yang dikembalikan itu, terdapat beberapa orang kepercayaan Faida yang diharapkan bisa membantu kemenangan Faida di Pilkada.

Keesokan harinya, Faida yang masih emosi, lantas memanggil Muqit untuk bertemu di kantor Kejari Jember. Dalam pertemuan tertutup tersebut, Faida mengancam akan mempidanakan Muqit karena menjalankan perintah Mendagri. Ancaman itu secara tidak langsung juga didukung Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jember, Agus Taufiqurrahman.

Cerita tentang ancaman pemidaan Muqit oleh Faida dan pejabat Kejari Jember itu langsung menyebar ke masyarakat. Hal itu kemudian memantik emosi ratusan orang. Sebab, selain sebagai pejabat, Muqit juga merupakan ulama kharismatik di Jember.

Akibatnya demo ratusan orang di Jember pun terjadi. Selain berdemo mencari bupati Faida di kantor Pemkab, massa juga akan bergerak ke Kejari Jember untuk berdemo. Namun aksi itu berhasil dicegah oleh Wabup Muqit.

Cerita tentang ancaman pemidanaan oleh Faida dan pejabat Kejari Jember itu dibenarkan sepenuhnya oleh Wabup Muqit saat dikonfirmasi oleh Merdeka.com pada akhir Desember 2020. Adapun bupati Faida yang kini sudah lengser, enggan berkomentar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember saat itu, Prima Idwan Mariza, langsung meminta maaf kepada Muqit terkait perilaku anak buahnya. Adapun Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jember, Agus Taufiqurrahman, sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Jatim atas perintah Komisi Kejaksaan (Komjak). Agus diduga menyalahgunakan kewenangan dengan ikut campur masalah bupati versus wabup Jember.

Rekomendasi