Perusakan Polsek Ciracas, Prada Ilham Divonis 1 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Dalam sidang vonis tersebut, Prada Ilham dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Militer II-08. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel chk (K) Prastiti Siswayani.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Perusakan Polsek Ciracas, Prada Ilham Divonis 1 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
Sidang Perdana Prada Muharman Ilham. ©2021 Istimewa

Prada Muhammad Ilham (MI) menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Diketahui, Prada Ilham merupakan seorang terdakwa terkait kasus penyebaran berita bohong yang mengakibatkan pengerusakan Polsek Ciracas beberapa waktu lalu.

Dalam sidang vonis tersebut, Prada Ilham dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Militer II-08. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel chk (K) Prastiti Siswayani.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 1 tahun," katanya saat membacakan putusan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Kamis (29/4).

Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan oditur militer yakni 1,5 tahun penjara. Apa yang menjadi putusan hakim tersebut, sudah menjadi pertimbangannya.

Untuk hal yang memberatkan Prada Ilham dalam vonis ini yakni dinilai merusak citra institusi TNI AD serta berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

"Hal yang meringankan terdakwa, berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Prastiti.

Tak hanya memvonis satu tahun penjara, Hakim juga memutuskan Prada Ilham dipecat dari TNI.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucapnya.

"Majelis hakim berpendapat terdakwa sudah tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit TNI, karena dikhawatirkan akan mengganggu dan menggoyahkan sendi-sendi kedisiplinan dan tata tertib prajurit TNI. Karena jika tetap dipertahankan dalam kehidupan militer, dapat merusak pola pembinaan disiplin di lingkungan TNI," sambung Prastiti.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan pada Kamis (15/4) lalu Oditur Militer yang merupakan Jaksa dalam peradilan militer menyatakan Prada Ilham bersalah karena dianggap menyebarkan berita bohong.

Prada Ilham disangkakan pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dia dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan pidana tambahan dipecat dari anggota TNI.

Dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) telah menetapkan 77 oknum anggota TNI jadi tersangka, salah satunya Prada Ilham.

Para tersangka terdiri dari 67 oknum anggota TNI AD, sembilan oknum anggota TNI AL, dan satu oknum anggota TNI AU yang semuanya kini sudah berstatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.

76 oknum anggota TNI lain disangkakan pasal berbeda, yaitu Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Rekomendasi