2025, Mobil Berusia 10 Tahun ke Atas Dilarang Mengaspal di Jakarta

2025, Mobil Berusia 10 Tahun ke Atas Dilarang Mengaspal di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan melarang mobil pribadi berusia lebih dari 10 tahun untuk melintas di Ibu Kota. Aturan yang tertuang dalam Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara ini diproyeksikan berlaku pada 2025.

Nanda Farikh Ibrahim
2025, Mobil Berusia 10 Tahun ke Atas Dilarang Mengaspal di Jakarta
Sebuah mobil tua melintas di kawasan TMII, Jakarta, Selasa (2/3/2021). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan melarang mobil pribadi berusia lebih dari 10 tahun untuk melintas di Ibu Kota. Aturan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara ini diproyeksikan berlaku efektif pada 2025. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho
Rekomendasi