Para pendukung dua pasangan calon di Pilkada Solo tidak diperbolehkan menggelar nonton bareng debat publik yang dilakukan Kamis, 3 Desember malam. Hal tersebut agar tak menimbulkan kerumunan yang dapat menyebabkan penularan Covid-19.
“Polresta Surakarta sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada paslon Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo), partai politik dan tim kampanye,” ujar Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Jadi para pendukung kedua paslon diimbau untuk tidak melaksanakan nonton bareng. Apalagi sampai melibatkan massa dalam jumlah besar hingga berakibat pada kerumunan massa dan diabaikannya protokol kesehatan," imbuhnya menegaskan.
Mantan Kapolres Karanganyar itu menyampaikan, acara debat publik telah disiarkan melalui televisi lokal dan dapat disaksikan secara online. Sehingga masyarakat akan lebih baik menyaksikan di rumah masing-masing.
“Kita juga melarang pendukung mendatangi lokasi debat di stasiun televisi. Pendukung juga dilarang melakukan iring-iringan, konvoi dan/atau menghadirkan massa di lokasi debat,” tandasnya.
Kapolres mengancam akan membubarkan massa jika nekat datang ke lokasi debat. Debat publik kedua atau terakhir Pilkada Solo akan digelar malam ini di salah satu stasiun televisi lokal.
Debat bertema 'Memajukan Surakarta sebagai Kota Budaya yang Inovatif dalam Keberagaman Melalui Kolaborasi dan Penguatan Civil Society'.
“Bedanya debat kedua ini penayangan siaran dilakukan televisi lokal. Kalau debat pertama dulu kan disiarkan di stasiun televisi nasional, Tapi tetap bisa dilihat lewat medsos kami," terang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Nurul Sutarti.