Penyidik Bareskrim Polri masih menelusuri aliran dana terkait raibnya uang nasabah Bank Maybank, Winda D Lunardi alias Winda Earl, senilai Rp22 miliar. Dalam kasus ini, satu orang inisial A yang menjabat sebagai kepala cabang Bank Maybank Cipulir sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tadi barusan saya telepon penyidiknya bahwasanya sampai sekarang masih melaksanakan penelusuran aliran dananya," kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/11).
Awi menambahkan, dalam waktu dekat kepolisian akan gelar perkara sekaligus menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"Pemeriksaan-pemeriksaan sudah dilakukan semoga waktu dekat segera bisa menetapkan untuk melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka yang baru," ujarnya.
Namun, Awi tidak bisa memastikan kapan gelar perkara dilakukan.
"Kita lihat jadwalnya kapan, kita tunggu saja. Saya tidak bisa menyampaikan detailnya, karena memang tentunya kami menunggu dari schedule para penyidiknya kapan pelaksana," pungkasnya.
Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Helmy Santika mengatakan bahwa pihaknya telah menyita beberapa aset milik Albert, tersangka penilap tabungan Rp22 Miliar milik Winda Earl dan ibundanya Flolleta. Sejumlah aset Albert yang disita antara lain mulai dari tanah hingga kendaraan.
"Dari tersangka A, aset yang telah disita: 1 unit tanah bangunan di perumahan jadepark Serpong 2 Gunung Sindur Kabupaten Bogor, 1 unit tanah dan bangunan di perumahan Central Land Paradise Kecamatan Parung Panjang Bogor," kata Helmy pada Sabtu, 21 November lalu.
Selain itu, lanjut Helmy, polisi juga telah menyita satu unit kendaraan roda empat milik Albert. Uang tunai senilai Rp13 juta juga ikut disita.
"1 unit mobil Nissan Livina tahun 2007, uang senilai Rp13.000.000 dari penerima Toni," ujar Helmy.