Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus raibnya uang Rp22 Miliar milik atlet E-Sport Winda D Lunardi alias Winda Earl. Tersangka baru tersebut diduga menerima aliran dana dari tersangka A yang menjabat sebagai Kepala Cabang Maybank Cipulir.
"Rencana Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan melaksanakan gelar perkara terkait peningkatan status saksi-saksi penerima dana," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (23/11).
Awi belum memastikan dengan detail terkait waktu gelar perkara tersebut. Namun kata Awi, gelar perkara akan dilaksanakan penyidik dalam waktu dekat.
Penyidik juga masih menelusuri ke mana dibawa larinya uang tabungan Winda oleh Albert.
"Dalam waktu dekat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan melaksanakan gelar perkara terkait peningkatan status saksi-saksi penerima dana," kata Awi
Selain itu, Awi juga tidak menyebutkan jumlah orang yang akan dijadikan tersangka. Oleh karena itu, Awi meminta para media dan masyarakat untuk bersama menunggu hasik penyidikan. Dia pun berjanji akan menyampaikan ke publik dengan transparan.
"Saya tidak bisa sampaikan berapa orang yang akan dijadikan tersangka karena itu mendahului penyidikan. Kita sama-sama tunggu hasil penyidikan nya terkait tracing asset yang telah dilaksanakan penyidik," kata Awi.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Helmy Santika mengatakan bahwa pihaknya telah menyita beberapa aset milik Albert, tersangka penilap tabungan Rp22 Miliar milik Winda Earl dan ibundanya Flolleta. Sejumlah aset Albert yang disita antara lain mulai dari tanah hingga kendaraan.
"Dari tersangka A, aset yang telah disita: 1 unit tanah bangunan di perumahan jadepark Serpong 2 Gunung Sindur Kabupaten Bogor, 1 unit tanah dan bangunan di perumahan Central Land Paradise Kecamatan Parung Panjang Bogor," kata Helmy pada Sabtu, 21 November lalu.
Selain itu, lanjut Helmy, polisi juga telah menyita satu unit kendaraan roda empat milik Albert. Uang tunai senilai 13 juta juga ikut disita.
"1 unit mobil Nissan Livina tahun 2007, uang senilai Rp13.000.000 dari penerima Toni," ujar Helmy.