Tidak hanya di Jakarta, kasus hilangnya tabungan nasabah Maybank juga terjadi di Kota Solo. Tabungan senilai Rp72.653.000 milik nasabah bernama Candraning Setyo raib dan hanya tersisa Rp80 ribu. Warga Puspan RT 03 RW 08, Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar itu diketahui menyimpan uangnya di Maybank cabang Jalan Urip Sumoharjo, Solo selama beberapa tahun.
Melalui kuasa hukumnya, ia sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta, pertengahan Juli lalu.
Kuasa hukum Candra, Gading Satria Nainggolan menyampaikan, kasus tersebut terjadi pada bulan Juni 2020. Saat itu nomor ponsel suami korban tiba-tiba hilang sinyal. Padahal nomor tersebut terhubung dengan internet banking Maybank.
"Tiba-tiba saja sinyalnya hilang dan tidak bisa menerima telepon, atau menelepon, tidak bisa WA. Pokoknya tidak bisa dipakai sama sekali," ujar Gading kepada wartawan, Rabu (18/11).
Setelah kejadian itu, lanjut Gading, Candra kemudian mendatangi gerai provider di kawasan Purwosari. Saat itu korban hanya diberikan kartu baru tanpa dijelaskan alasan atau gangguan yang dialami.
Beberapa hari setelahnya, korban datang ke bank untuk mencetak rekening koran. Saat itu Candra mengetahui ada sejumlah transaksi yang tak lazim hingga membuat saldonya hanya tersisa Rp80 ribu.
Ia menduga selama nomor ponselnya tidak aktif, terjadi penerbitan SIM card baru kepada orang tak dikenal. Sehingga muncul sejumlah transaksi mencurigakan di rekening Candra.
"Jadi ada lima transaksi aneh pada tanggal 11 Juni, pukul 13.24 WIB sampai 13.32 WIB. Ada transfer ke dua rekening bank masing-masing Rp25 juta, kemudian ada 3 top up (ke penyedia layanan keuangan digital) sebesar Rp9.801.000, Rp9.901.000 dan Rp2.951.000," terangnya.
Setelah kejadian itu, kliennya melaporkannya ke kantor Maybank cabang Jalan Urip Sumoharjo. Namun ia baru mendapatkan jawaban pada 7 Agustus 2020.
"Transaksi yang terjadi itu dianggap sah, karena pelaku bisa memasukkan user name dan password pada aplikasi internet banking dengan tepat. Padahal, dia tidak pernah menggunakan aplikasi internet banking, meskipun pernah mendaftarkan nomor ponselnya," jelasnya.
Ia menambahkan, kliennya tidak menggunakan internet banking lantaran rekening di Maybank hanya untuk tempat penyimpanan, sehingga tidak banyak transaksi yang dilakukan. Menurutnya, korban memang tidak pernah meninggalkan jejak digital terkait data user name dan password.
"Satu-satunya yang menyimpan data itu adalah pihak bank. Apakah sistem keamanannya lemah, atau ada oknum yang sengaja membobol data perbankan nasabah," tanya Gading.
Sementara kepada pihak provider, dia mempertanyakan adanya penerbitan SIM card secara sepihak. Padahal nomor ponsel tersebut adalah nomor pascabayar. Berbeda dengan prabayar yang bisa dibeli di semua tempat.
"Untuk penerbitan kan harus ada tatap muka dan pakai KTP. Mengapa kok bisa terjadi seperti ini," keluhnya.
Gading menilai, pihak provider telah mengonfirmasi terkait hilangnya uang tabungan. Mereka menegaskan tidak memiliki hubungan dengan data perbankan nasabah. Sehingga meskipun memiliki SIM card baru, pembobol tidak akan bisa mengambil uang tanpa data perbankan.
Terpisah, melalui siaran pers yang dikirim ke media, juru bicara PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Tommy Hersyaputera mengemukakan, pihaknya masih menyelidiki kasus raibnya tabungan nasabah atas nama Candraning Setyo tersebut. Maybank, lanjut dia, belum bisa memberikan pernyataan resmi.
"Terkait transaksi nasabah yang disanggah, saat ini kami sedang dalam proses investigasi atas pengaduan tersebut," katanya.
Agar tidak terjadi kasus serupa, Tommy mengingatkan para nasabah agar lebih waspada dalam menjaga kerahasiaan data. Termasuk pula kerahasiaan PIN dan pemilihan password yang kuat.
"Perlu kami ingatkan kembali kepada para nasabah yang menggunakan fasilitas internet dan/atau mobile banking agar senantiasa waspada dalam mengelola nomor telepon seluler yang digunakan dan menjaga kerahasiaan data seperti login, PIN, password, serta sandi TAC, untuk tidak disampaikan kepada siapa pun termasuk staf bank. Dan juga senantiasa membuat password yang kuat sehingga tidak mudah diketahui oleh pihak lain," pungkas Tommy.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Adjar Waskito, membenarkan adanya surat aduan terkait masalah tersebut. Surat aduan Nomor STBP/322/VI/2020/Reskrim itu diserahkan pada pada Juni 2020.
"Kami sudah menerima surat aduannya. Ini masih dalam proses penyelidikan," tutupnya.