Pemkot Surabaya Khawatir Rusak Alat Kampanye Besar Dipasang di Cagar Budaya

Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti mengatakan, untuk poster tersebut berjenis iklan yang diletakkan di bangunan cagar budaya pemasangannya harus harus mendapatkan rekomendasi dari TACB.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Pemkot Surabaya Khawatir Rusak Alat Kampanye Besar Dipasang di Cagar Budaya
APK dipasang di bangunan cagar budaya Surabaya. ©2020 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Pemasangan alat peraga kampanye (APK), milik salah satu pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah di Surabaya menjadi sorotan. APK tersebut dipasang pada sebuah bangunan cagar budaya dalam ukuran besar yang dikhawatirkan dapat merusak bangunan tersebut.

Pemasangan APK di bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya itu diketahui bergambar pasangan Paslon no urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman. APK besar itu, diketahui dipasang di sebuah bangunan cagar budaya yang terletak di Jalan Tunjungan, Surabaya.

Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti mengatakan, untuk poster tersebut berjenis iklan yang diletakkan di bangunan cagar budaya pemasangannya harus harus mendapatkan rekomendasi dari TACB.

"Hingga sampai saat ini, kami belum dihubungi terkait itu (pengajuan izin, red). Jadi dari TACB kami belum mengeluarkan rekom apapun terkait poster tersebut. Yang pasti, bangunan itu termasuk bangunan yang memiliki SK sebagai bangunan cagar budaya milik perorangan," katanya, Rabu (11/11).

Hasti mengatakan, jika ingin memasang iklan di bangunan cagar budaya, harus melalui prosedur. Urutannya, dari tim yang mengurus periklanan terkait, lalu berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, selanjutnya koordinasi dengan TACB. “Yang pasti TACB belum mengeluarkan izin rekomendasi," tegasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti. Ia mengatakan, jika bangunan yang dipasang APK tersebut adalah bangunan cagar budaya, yang sudah ditetapkan Pemkot Surabaya.

Antiek menjelaskan, pemasangan spanduk ataupun yang lainnya di bangunan cagar budaya harus mengantongi izin ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

"Izin ke TACB ini harus dilakukan, karena bisa mengganggu dan bisa merusak bangunan cagar budaya," jelasnya.

Menurut Antiek, bangunan cagar budaya yang dipasang spanduk tersebut bukan bangunan milik Pemkot Surabaya, tapi milik perseorangan atau milik perusahaan.

"Setahu saya, bangunan itu milik perusahaan Sriti," katanya.

Sementara itu, menyikapi polemik pemasangan APK milik paslon MA-Mujiaman itu, Direktur Komunikasi dan Media Tim Pemenangan Machfud-Mujiaman, Imam Safi'i mengatakan, masih akan mempelajarinya. Ia pun menyatakan siap melakukan pencopotan terhadap APK tersebut jika dipastikan menyalahi aturan.

"Akan kami pelajari dulu. Sebab, yang saya tahu itu (bangunan cagar budaya) bukan punya pemkot, tapi punya individu. Tapi kalau nanti itu memang menyalahi aturan akan kami copot," pungkasnya.

Sayangnya, Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar tidak dapat dimintai keterangan terkait dengan hal ini. Hingga pukul 13.45 Wib, nomor ponselnya tidak dapat dihubungi.

Rekomendasi