Yanuk Sri Mulyani resmi diangkat menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sumatera Barat, menggantikan Amnasmen yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu.
Keputusan mengangkat Yanuk sebagai Ketua KPUD Sumbar itu keluar berdasarkan rapat pleno yang digelar oleh para Komisioner KPUD Sumbar, Senin (9/11).
Yanuk menyebutkan, jabatan Ketua KPU Sumbar diamanahkan usai putusan sidang DKPP pada 4 November 2020.
"Sesuai regulasinya, kita menindaklanjuti dari keputusan KPU RI, atas putusan dari DKPP sebelumnya. Setelah Ketua diganti, kita telah menunjuk pelaksana tugas ketua KPU Gebril Daulai sebelumnya," kata Yanuk kepada merdeka.com.
Dia menambahkan, jabatan itu akan mulai diembannya mulai hari ini, setelah sebelumnya menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Sementara Gebril Daulai pada tiga hari lalu.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan putusan dengan memberhentikan Amnasmen dari Ketua KPU Sumbar dan Izwaryani dari Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Keduanya dinilai melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Komisioner KPU Sumbar lain, masing-masing, Nova Indra, Gebril Daulai dan Yanuk Sri Mulyani juga diberikan peringatan keras oleh DKPP.
Dengan pemberhentian Amnasmen dan Izwaryani dari posisinya, terjadi perubahan posisi pada empat Komisioner KPU Sumbar tersebut.
Selain sebagai Ketua KPU Sumbar, Yanuk juga menjadi Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik yang sebelumnya dijabat Amnasmen. Sedangkan, Amnasmen mengisi posisi yang ditinggalkan Yanuk, yakni Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan.
Selanjutnya, Gebril Daulai sebelumnya Komisoner Divisi Teknis saat ini menggantikan Izwaryani pada Komisioner Divisi Sosialisasi, Partisipasi dan SDM. Kemudian Izwaryani saat ini menjabat dari divisi yang ditinggalkan Gebril Daulai.
Sementara, satu komisioner lagi, Nova Indra tetap menjadi komisioner pada Divisi Data dan Informasi.