Pembubaran Silaturahmi KAMI Dinilai Karena Berseberangan dengan Pemerintah

"Kalau mau serius amputasi dampak corona, pilkada setop, jangan hanya acara yang insidental. Pasar, tempat ibadah juga berkerumun, tapi kenapa tak dibubarkan," ujarnya.

Muhammad Genantan Saputra
Pembubaran Silaturahmi KAMI Dinilai Karena Berseberangan dengan Pemerintah
Detik-Detik Gatot Nurmantyo Datangi Demonstran Penolak Acara KAMI Usai Pidato Disetop. Instagram/@rockygerungfanss ©2020 Merdeka.com

Acara silaturahmi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya gagal dilaksanakan. Acara yang digelar di dua tempat tersebut diadang oleh sejumlah massa dan minta disetop.

Pengamat politik Adi Prayitno berpandangan, pemerintah juga harus menghentikan aktivitas yang mengundang kerumunan bila pembubaran KAMI merujuk pada protokol kesehatan. Adi pun membandingkan Pilkada 2020 yang tetap dilanjutkan.

"Pembubaran acara KAMI surabaya bagian dari rumitnya menghadapi corona. Satu sisi KAMI mesti sesuai protokol, namun sisi lainnya pilkada jalan terus yang bisa mengundang banyak kerumunan," kata dia, Selasa (29/9).

"Kalau mau serius amputasi dampak corona, pilkada setop, jangan hanya acara yang insidental. Pasar, tempat ibadah juga berkerumun, tapi kenapa tak dibubarkan," ujarnya.

Kemudian, soal izin acara dari kepolisian, menurutnya, bagi negara demokratis semacam Indonesia aktivitas politik warga tak perlu izin. Menurutnya, cukup pemberitahuan dan yang penting acara itu tak melanggar ketertiban.

"Yang butuh izin itu seperti konser musik, dangdutan, kampanye akbar, dan lain lain. Kecuali acara KAMI tak beraturan baru bubarkan," ucapnya.

Kemudian, Adi menilai, publik yang melihat pembubaran KAMI Surabaya bukan semata soal izin dan standar protokol covid. Tapi lebih pada sikap KAMI yang selama ini keras mengkritik pemerintah.

"Manuver KAMI sepertinya bikin banyak orang tak happy. Sebab, di sejumlah daerah acara KAMI juga ditentang sekelompok orang," kata dia.

Sementara, pengamat politik, Ujang Komarudin berpendapat, pembubaran KAMI bernuansa politis. Sebab, sikap KAMI berseberangan dengan pemerintah.

"KAMI merupakan gerakan moral yang berangkat dari keprihatinan akan nasib bangsa yang enggak jelas. Kenapa dihalangi? Karena KAMI akan menjadi organisasi besar dan karena KAMI sikapnya bersebrangan dengan pemerintah," ujarnya.

Menurut dia, gerakan yang dianggap akan besar dan bisa mengancam kekuasan, maka pasti akan dihalang-halangi dan dikecilkan. Demokrasi pun menjadi terancam.

"Ini kan negara demokrasi, di mana setiap orang atau organisasi berhak untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum secara bebas dan bertanggung jawab. Dan itu dijamin konstitusi," kata dia.

"Jangan menjadikan KITA sebagai alat kekuasaan. Sejatinya KITA dan KAMI bersinergi untuk menumbuhkan gerakan moral di masyarakat," tandas Ujang.

Sebelumnya, acara silaturahmi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya gagal dilaksanakan. Sebab, acara yang ternyata digelar di dua tempat tersebut, diadang oleh sejumlah massa.

Dalam undangan yang beredar, acara KAMI harusnya digelar di Gedung Juang 45 Jalan Mayjend Sungkono Surabaya. Namun ternyata, acara KAMI juga digelar di sebuah tempat di Jalan Jambangan Kebon Agung No 76, Surabaya. Bahkan, ditempat terakhir itu, dihadiri oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kegiatan tersebut telah melanggar peraturan pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.

"Demi keselamatan masyarakat, kegiatan yang melanggar undang-undang atau Peraturan Pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19, yang di selenggarakan oleh organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dibubarkan Polisi pada Senin (28/9)," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (29/9).

Ia menjelaskan, sebelum acara itu dibubarkan oleh polisi, kegiatan itu dilakukan secara berpindah-pindah tempat. Awalnya, kegiatan tersebut sedianya diselenggarakan di Gedung Juang 45 Surabaya, Jawa Timur.

"Namun di lokasi tersebut banyak penolakan dari masyarakat dan kegiatan tersebut dipindah di Museum NU, Jalan Gayungsari Surabaya, di tempat tersebut juga mendapat penolakan dan akhirnya kegiatan tersebut berpindah lagi di Graha Zabal Nur Surabaya, dan akhirnya kegiatan tersebut dibubarkan Polisi," jelasnya.

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53 tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbub) di seluruh Jawa Timur bahwa setiap kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, wajib dilakukan adanya asesmen.

"Asesmen di sini adalah untuk menilai layak dan tidaknya penyelenggaraan ini sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, dari mulai kapasitas tempat, jumlah orangnya, melakukan rapid. Kemudian kesiapan protokol kesehatan, jadi tidak hanya menggunakan masker," ungkapnya.

Rekomendasi