Kontras Tanggapi Pengangkatan 2 Eks Tim Mawar: Makin Keluar Jalur Agenda Reformasi

"Pemerintahan Joko Widodo semakin keluar jalur dari agenda reformasi dengan melupakan rekam jejak peristiwa di masa silam," ungkap Andi.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Kontras Tanggapi Pengangkatan 2 Eks Tim Mawar: Makin Keluar Jalur Agenda Reformasi
Jokowi Pidato di Sidang PBB. ©2020 Kementerian Luar Negeri

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keputusan Presiden Joko Widodo terkait pengangkatan dua anggota eks tim mawar, yaitu Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha yang menjadi pejabat publik di lingkungan Kementerian Pertahanan. Keputusan tersebut tertuang pada Keputusan Presiden Nomor (Keppres) 166 Tahun 2020.

"Kebijakan ini menguatkan keyakinan kami bahwa Pemerintahan Joko Widodo sedang keluar jalur dari agenda reformasi dan mengenyampingkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam membuat keputusan," kata Staf Pembelaan Hak Asasi Manusia (HAM) di Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy dalam siaran telekonference, Minggu (27/9).

Dia menilai keputusan tersebut juga tidak sejalan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam pasal tersebut menjelaskan berlandaskan pada asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Pemerintahan Joko Widodo semakin keluar jalur dari agenda reformasi dengan melupakan rekam jejak peristiwa di masa silam," ungkap Andi.

Kemudian Andi juga mengatakan pengangkatan dua anggota eks tim mawar tersebut juga semakin menandakan regresifnya kondisi penegakan hak asasi manusia yang tidak diimbangi dengan penyusunan instrumen dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu, seperti pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc.

Selanjutnya dengan hal tersebut akan semakin mempersulit proses penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu maupun proses pembaruan hukum yang berkaitan dengan isu penghilangan paksa seperti proses ratifikasi konvensi anti penghilangan paksa.

Cabut Keppres Pengangkatan Mantan Tim Mawar di Kemenhan

Sebab itu, KontraS meminta agar Jokowi mencabut Keppres tersebut. Serta menurunkan Prabowo jadi Menteri Pertahanan.

"Mencabut Keppres pengangkatan Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai pejabat publik di Kementerian Pertahanan, tidak terkecuali juga terhadap pengangkatan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan," ungkap Andi.

Kemudian Andi juga meminta agar Mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mendorong Jaksa Agung menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM. Serta menuntut para pelaku pelanggar ham berat di masa lalu melalui pengadilan.

"Menuntut para terduga pelaku pelanggaran ham berat di masa lalu melalui pengadilan ham ad hoc," ungkap Andi.

Rekomendasi