Vila-vila liar tidak hanya menjamur di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Pamijahan pun, setidaknya terdapat 344 vila liar.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mencatat, dari jumlah tersebut hanya 11 di antaranya yang legal dan membayar pajak dari vila-vila dan penginapan yang disewakan.
"Dari total 344 vila dan penginapan yang dikomersilkan, hanya 11 atau 3,7 persen yang membayar pajak dari vila dan penginapan yang disewakan," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, Kamis (27/8).
Kata dia, banyak pemilik usaha penginapan tidak mengerti perizinan. Sehingga banyak yang akhirnya tidak membayarkan pajak usahanya.
Hal itu, ditemui saat Satpol PP memeriksa salah satu penginapan yang berdiri di atas lahan seluas 12 hektare di Kecamatan Pamijahan. Saat itu, kata Agus, pemilik penginapan mengaku tidak bayar pajak tidak mengurus izin usaha.
"Kita kan menindaklanjuti laporan dari UPT Pajak Leuwiliang terkait minimnya pendapatan pajak daerah dari wilayah Kecamatan Pamijahan," kata Agus.
Satpol PP pun memberikan sanksi teguran sekaligus imbauan kepada pemilik penginapan agar taat membayar pajak. Dia juga tidak segan memberi sanksi penyegelan jika pemilik penginapan tidak segera membayarkan pajak.
"Harusnya semua vila yang berada di wilayah ini untuk taat membayar pajak, seusia Perda Nomor 4 tahun 2015 berupa penyegelan dan penutupan tempat wisata," jelasnya.