Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengevaluasi dan mengganti tim pemburu Harun Masiku. Mantan politikus PDIP itu merupakan buronan kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, yang lolos dari penangkapan KPK sejak 8 Januari lalu.
Tujuh bulan sudah Harun Masiku menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harun Masiku masuk daftar buronan KPK sejak 29 Januari atau 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2020, Riezky Aprilia.
"ICW merekomendasikan agar tim yang dibentuk oleh KPK untuk melakukan pencarian Harun Masiku dievaluasi dan diganti," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (25/8).
Menurut ICW, tim yang dibentuk KPK mencari keberadaan Harun Masiku gagal. Sebab, hingga kini Harun Masiku belum ditemukan oleh tim tersebut. Tak hanya itu, ICW juga mendesak Dewan Pengawas KPK memeriksa Ketua KPK Komjen Firli Bahuri terkait lambannya penangkapan Harun.
"Selain itu, Dewan Pengawas juga harus memanggil Ketua KPK, untuk meminta penjelasan terkait dengan sengkarut kasus ini," kata Kurnia.
Kurnia menilai, KPK era kepemimpinan Firli mengalami kemunduran dibanding pimpinan sebelumnya. Menurut ICW, permasalahan yang terjadi ada dua hal.
"Pertama, ICW tidak melihat adanya keseriusan dari Ketua KPK untuk dapat meringkus Harun Masiku. Kedua, kami khawatir ada sekelompok orang yang memang melindungi Harun Masiku sehingga tidak mampu terdeteksi keberadaannya selama ini," kata Kurnia.
Advertisement
Pembelaan KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menegaskan pihaknya tak berhenti memburu politikus PDIP Harun Masiku. Lili menegaskan, tim lembaga antirasuah terus berusaha mendeteksi keberadaan Harun yang lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 8 Januari 2020.
"Terhadap Harun Masiku, kita masih tetap optimis dengan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum kepolisian untuk tetap melakukan pencarian dan memburu kepada yang bersangkutan sampai kemudian yang bersangkutan ditemukan," ujar Lili di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/8).
Lili mengatakan, setelah ditemukan keberadaannya, Lili memastikan pihaknya yang dibantu aparat kepolisian akan menangkap Harun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Setelah yang bersangkutan ditemukan, dan kemudian kasusnya akan segera kita tindaklanjuti," kata Lili.
Politikus PDIP Harun Masiku dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Tak hanya Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.
Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan, sementara Wahyu dituntut 8 tahun dan Agustiani 4 tahun 6 bulan.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com