Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bakal tetap memburu Harun Masiku, tersangka pemberi suap dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menanggapi pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui DPR RI.
Hasto merupakan terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
"Dalam perkara ini KPK juga masih ada beberapa tersangka yang sudah ditetapkan dan satu juga masih menjadi DPO, KPK berkomitmen untuk terus melakukan pencarian dan tentu juga menggandeng berbagai aparat penegak hukum lain, berbagai institusi dan juga masyarakat bagi yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan itu bisa menyampaikan kepada KPK, sehingga bisa kita segera tindaklanjuti," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
Budi menyampaikan, kasus ini berangkat dan ditindaklanjuti sesuai dengan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik. Ia menyebut, keseluruhan proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan telah dilakukan dengan sangat baik.
"Namun demikian dalam proses akhirnya, tadi malam kita sama-sama mendengar kabar bahwa adanya amnesti untuk Saudara HK (Hasto Kristiyanyo) dalam perkara ini. Nanti mekanismenya kami di KPK akan menunggu surat tersebut," ungkapnya.
Advertisement
KPK Komentari Amnesty buat Hasto
Budi menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto oleh Presiden, lantas tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi di Tanah Air. KPK, kata dia masih akan terus berkomitmen untuk melakukan tugas-tugas pemberantasan korupsi.
"Ada beberapa perkara besar yang sekarang sedang berjalan di KPK, dan tentu berkat dukungan publik juga proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif. Termasuk terkait dengan proses hukum Saudara HK yang kemudian mendapatkan amnesti," kata dia.
Budi meyakini, amnesti yang diperoleh Hasto akan membuka ruang diskusi bagi publik untuk memberikan pandangan-pandangannya, sehingga diharapkan ke depan akan ada sumbangsih bagi perbaikan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.