Presiden Joko Widodo sebagai pihak tergugat memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 terkait perkara pencabutan mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting.
Menanggapi hal itu, selaku pihak penggugat, Evi Novida Ginting, mengaku bersyukur dan berharap kepada pihak Presiden segera melaksanakan putusan PTUN.
Seperti diketahui, dalam amar putusannya, hakim PTUN telah memerintahkan beberapa point kepada tergugat seperti, mengembalikan posisi Evi sebagai Komisioner KPU hingga memulihkan atau merehabilitasi nama baik Evi.
"Saya mengucapkan syukur Alhamdulillah karena Presiden memutuskan tidak melakukan banding atas putusan PTUN. Harapan saya keputusan Presiden ini segera ditindaklanjuti dengan langkah administrasi yang diperlukan," tutur Evi kepada wartawan, Jumat (7/8).
Menurutnya, dengan dijalankannya putusan PTUN akan membuat dirinya siap menempati kembali posisi Komisioner KPU RI. Termasuk dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 serentak yang tengah berlangsung.
"Pemulihan keanggotaan saya di KPU akan melengkapi KPU RI dalam menyelenggarakan Pilkada di 270 daerah," tutur Evi.
Advertisement
Jokowi Tak Banding Putusan PTUN
Seperti diberitakan sebelumnya, melalui Jubir Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono, menyampaikan Presiden menghargai keputusan PTUN yang membatalkan Keppres terkait pemberhentian Evi Novida Ginting dan memutuskan tak mengajukan banding.
"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan, dan memutuskan untuk tidak banding," katanya lewat pesan singkat, Jumat (7/8).
Dini mengungkapkan, Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU untuk menindaklanjuti putusan PTUN tersebut. Dia mengaku, pertimbangan Presiden dalam hal ini dilandasi pada sifat Keppres yang administratif dan semata-mata hanya untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," terangnya.
Presiden, lanjut dia, juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara. Termasuk putusan DKPP terhadap Evi Novida dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu.
"Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," tutur politikus PSI itu.
8 Amar Putusan PTUN
Perlu diketahui dalam putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting, terdapat delapan amar putusan yang, artinya harus dijalankan oleh pihak tergugat dalam hal ini Presiden Joko Widodo. Berikut delapan amar putusan PTUN:
Dalam Penundaan:
1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Presiden No 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian tidak hormat anggota komisi pemilihan umum masa jabatan 2017-2020 tanggal 23 Maret.
2. Memerintahkan atau mewajibkan untuk menunda pelaksanaan Keputusan Presiden No 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian tidak hormat anggota komisi pemilihan umum masa jabatan 2017-2020 tanggal 23 Maret selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima
Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.
4. Mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan.
5. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp332 ribu.