Berkas Putusan Dua Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Setebal 232 Halaman

Dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tak dihadirkan dalam persidangan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Keduanya hanya mendengarkan dan melihat persidangan melalui online dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Berkas Putusan Dua Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Setebal 232 Halaman
Viral Video Bintang Emon Sindir Pelaku Penyiraman Novel Baswedan. ©2020 Merdeka.com

Dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tak dihadirkan dalam persidangan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Keduanya hanya mendengarkan dan melihat persidangan melalui online dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Berkas putusan kedua terdakwa penyerang Novel Baswedan itu setebal 232 halaman. "Berkas putusan setebal 232 halaman, untuk teknisnya Rahmat Kadir akan kita bacakan kepala putusan sampai dengan putusan. Surat dakwaan tidak kita bacakan, tapi keterangan saksi kita bacakan," kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto di PN Jakut, Kamis (16/7).

Sementara itu, kata Djuyamto, untuk terdakwa Ronny Bugis, majelis hakim juga turut membacakan runut putusan. Namun, keterangan saksi di persidangan tidak dibacakan.

"Perkara Ronny Bugis keterangan saksinya sama, maka untuk perkara Ronny Bugis keterangan saksinya tidak kita bacakan," kata Djuyamto.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel Baswedan mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.

Rekomendasi